Notification

×

Diduga Rugikan Negara Rp 2,7 M, Kejari Medan Tetapkan Bendahara Puskesmas sebagai Tersangka

Jumat, 19 Februari 2021 | 16:27 WIB Last Updated 2021-02-19T10:21:55Z
Ilustrasi korupsi
MEDAN (Kliik.id) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Bendahara Puskemas Glugur Darat Kota Medan berinisial EW, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran (TA) 2019.

"Penyidik Pidsus Kejari Medan, telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi JKN TA 2019 pada Puskemas Glugur Darat Kota Medan ke tahap penyidikan. Hasilnya, sudah ada satu orang yang menjadi tersangka berinisial EW," ujar Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata kepada wartawan, Jumat (19/2/2021).

EW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 4 Februari 2021.

"Potensi kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 2.789.533.186," ujar Bondan.

Namun, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Penyidik akan segera mungkin melimpahkan berkas kasus ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan agar tersangka diadili.

"Tersangka belum ditahan lantaran baru kecelakaan. Tapi tidak tutup kemungkinan, setelah sembuh nanti, tersangka akan ditahan," kata Bondan. (Rls)
×
Berita Terbaru Update