![]() |
DPO Terpidana saat diamankan Kejati Sumut. |
MEDAN (Kliik.id) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan DPO Terpidana atas nama Elperiansyah Nasution (57).
Terpidana yang beralamat di Perumahan Taman Jasari Pakam Asri, Desa Bakaran Batu, Lubuk Pakam Deliserdang diamankan di sebuah rumah di Jalan Sultan Serdang Pasar V Gang Mandiri Tanjung Morawa, Kamis (18/2/2021) pukul 17.00 WIB.
Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo menjelaskan, tim sebelumnya telah melakukan pemantauan di seputaran Jalan Sultan Serdang menuju arah Bandara Kualanamu.
"Selanjutnya tim kita mendapat petunjuk bahwa yang bersangkutan tinggal di rumah tersebut dan tim langsung mengamankan terpidana kemudian diboyong ke kantor Kejati Sumut," ujar Dwi Setyo melalui rilis dari Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kamis (18/2/2021) malam.
Dijelaskan Dwi Setyo, terpidana Elperiansyah adalah DPO Kejari Simalungun dalam kasus penipuan dan penggelapan, terkait Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2575/K/Sip/1981 tanggal 1 Februari 1982, terpidana terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.
"Selanjutnya, terpidana diserahkan langsung ke Kejari Simalungun yang diterima oleh Kasi Pidum Irvan Maulana bersama Jaksa Augus Sinaga," jelasnya. (Rls)