![]() |
Foto Ilustrasi |
PADANG (Kliik.id) - Polsek Kota Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, menangkap seorang pedagang ikan cupang berinisial YF.
Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak yang masih dibawah umur.
Adapun korban berinisial CA (12).
"Pelaku ini bekerja sebagai penjual ikan hias jenis cupang," kata Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto Padang saat dihubungi, Kamis (4/2/2021).
Selain itu, kata Mardianto, anak dibawah umur itu dibawa kabur sejak Senin (1/2/2021).
"Iya, korban dibawa kabur atau dilarikan tanpa seizin orang tua oleh pelaku. Sedangkan korban masih anak di bawah umur," katanya.
Pengaduan ke polisi dikarenakan pelaku tidak kunjung membawa korban pulang ke rumah sehingga keluarga merasa kehilangan.
"Jadi, sudah dibawa kabur anak di bawah umur ini selama 2 hari dan tidak pulang-pulang. Kemudian dilakukan pencarian oleh orang tuanya korban," katanya.
Mardianto menyebutkan, pihak orang tua menemukan korban di Jalan Diponegoro arah ke tepi laut.
"Saat berhasil ditemukan, pihak keluarga berkoordinasi dengan Polsek Koto Tangah sehingga pelaku dapat kita amankan," katanya.
Dijelaskannya, yang pertama kali menemukan pelaku adalah orang tua yang mencari anaknya.
Saat ini pihak keluarga telah melaporkan pelaku atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan dan ditahan di Polsek Koto Tangah. Di mana pelaku diamankan tadi sekitar pukul 15.00 WIB," katanya.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil interogasi diduga pelaku sudah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban dan membawa kabur anak di bawah umur tanpa seizin orang tua.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, yaitu melakukan pencabulan terhadap korban beberapa kali," ujarnya.
Bahkan, berdasarkan keterangan pelaku juga diketahui bahwa pelaku sudah melakukan layaknya hubungan suami istri. (Tribun/Rls)