![]() |
Akhyar Nasution menggunakan sepeda motor Trail meninggalkan Balai Kota di hari terakhir bertugas sebagai Wali Kota Medan, Selasa (6/2/2021). |
MEDAN (Kliik.id) - Dalam hari terakhir bertugas, Wali Kota Medan periode 2016-2021 Akhyar Nasution meninggalkan Balai Kota dengan menggunakan sepeda motor trail miliknya.
Pantauan di lokasi, Selasa (16/2/2021), sepeda motor tersebut berwarna orange bermerk KLX.
Hal tersebut dilakukan Akhyar usai acara pelepasan tugasnya di Balai Kota Medan.
Akhyar yang tercatat sebagai wali kota tersingkat di Indonesia, bergegas meninggalkan Balai Kota dan menyerahkan semua fasilitas yang selama ini dipakainya saat menjabat sebagai Plt Wali Kota Medan dan Wali Kota Medan definitif.
Akhyar mengaku tidak ada alasan dirinya menggunakan motor Trail.
Ia berujar mobil miliknya sedang berada di bengkel.
"Cuma inilah hartaku, mobilku lagi di bengkel, jadi enggak bisa dipakai," ujarnya seraya melambaikan tangan kepada seluruh pimpinan OPD yang hadir.
Akhyar kemudian meninggalkan Balai Kota dengan dikawal petugas Dishub yang juga menggunakan sepeda motor.
Rombongan menuju rumah Akhyar di Jalan Intertip, Komplek Wartawan, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur.
Sebelumnya, Akhyar mengikuti acara pelepasan dirinya sebagai Wali Kota di ruang paripurna DPRD Medan.
Akhyar mengucapkan kata-kata di akhir jabatannya.
Ia meminta maaf kepada seluruh pekerja di jajaran Pemko Medan.
"Saya mohon maaf kepada semua jajaran pemerintah kota Medan, baik yang PNS maupun yang honorer. Saya sudah mengabdikan apa yang ada di diri saya, itulah kemampuan saya. Saya tidak bisa memberikan lebih dari itu, karena memang itu kemampuan maksimal saya," kata Akhyar.
Diketahui, Akhyar Nasution menjabat Wali Kota Medan definitif dengan masa kerja tak sampai satu minggu.
Akhyar dilantik langsung oleh Gubernur Edy Rahmayadi pada Kamis (11/2/2021) siang di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Kota Medan.
Masa jabatan Akhyar resmi berakhir pada 17 Februari 2021.
Dengan masa jabatan cuma enam hari, Akhyar tercatat sebagai wali kota tersingkat di Indonesia.
Sebelumnya pada akhir 2019, Akhyar diangkat menjadi Pelaksana Tugas Wali Kota Medan setelah Dzulmi Eldin ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi.
Pada 15 Oktober 2020, Surat Keputusan pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan resmi dikeluarkan.
Dzulmi Eldin diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan kepala daerah, karena terbukti melakukan praktik korupsi.
Meskipun jabatan wali kota sudah kosong sejak beberapa bulan lalu, pelantikan Akhyar baru dilakukan Februari 2021. (Rls)