Notification

×

Ini Daftar Libur dan Cuti Bersama 2021 yang Bakal Disesuaikan Pemerintah

Selasa, 16 Februari 2021 | 14:32 WIB Last Updated 2021-02-16T08:58:29Z

Ilustrasi tanggal merah. (Foto: detik.com)
JAKARTA (Kliik.id) - Pemerintah bakal menggelar rapat mengenai penyesuaian kebijakan libur dan cuti bersama tahun 2021 pada pekan depan. Penyesuaian kebijakan ini dilakukan lantaran pandemi COVID-19 yang belum berakhir.

Evaluasi perihal keputusan libur dan cuti bersama ini sebelumnya disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo. Tjahjo mengatakan, hal itu dilakukan karena mempertimbangkan mengenai situasi COVID-19 saat ini.

"Menteri PAN-RB menambahkan bahwa dengan melihat situasi COVID-19 di Tanah Air, pemerintah perlu mengevaluasi kembali keputusan yang sudah ada terkait hari libur dan cuti bersama di tahun 2021," demikian tertulis dalam rilis resmi Kementerian PAN-RB, Senin (15/2/2021).

Pemerintah ternyata bergerak cepat. Rapat mengenai penyesuaian kebijakan libur dan cuti bersama tahun 2021 pun dijadwalkan.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, sejauh ini sudah ada pembicaraan informal oleh lembaga dan kementerian mengenai libur dan cuti bersama 2021. Namun, dia belum bisa membeberkan opsi apa saja yang bakal dipertimbangkan pemerintah.

"Secara informal sudah ada pembicaraan awal dengan KL terkait, bahwa libur dan cuti bersama akan dilakukan penyesuaian kebijakan," kata Muhadjir kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 642 Tahun 2020 dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 disebutkan libur dan cuti bersama 2021 sebagai berikut:

Hari libur nasional 2021

1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

2. Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

3. Kamis, 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. Minggu, 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

5. Jumat, 2 April: Wafat Isa Al Masih

6. Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional

7. Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih sekaligus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

8. Jumat, 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

9. Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

10. Selasa, 1 Juni: Hari Raya Pancasila

11. Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

12. Selasa, 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

13. Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

14. Selasa, 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

15. Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama

1. Jumat, 12 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

2. Rabu, 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

3. Senin, 17 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

4. Selasa, 18 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

5. Rabu, 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

6. Jumat, 24 Desember: Hari Raya Natal

7. Senin, 27 Desember: Hari Raya Natal.

(Detik)
×
Berita Terbaru Update