![]() |
Lokasi bekas Akbid milik Pemko Tebingtinggi yang dihibahkan kepada Kemenag RI. |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi akan menghibahkan aset lahan bekas Akbid kepada Kementerian Agama RI untuk dibangun Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU).
Hibah lahan yang berlokasi di Jalan Gunung Leuser, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, ini telah dibahas di Kemenag pada Bulan Maret 2020 lalu.
Namun, pada Januari 2021 hibah aset ini baru dibahas di DPRD Tebingtinggi di ruang rapat paripurna. Artinya, berselang 9 bulan, rencana hibah ini baru diketahui oleh seluruh anggota DPRD.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) meminta Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Tebingtinggi tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan melepaskan aset daerah.
Ketua DPD KNPI Tebingtinggi Yusuf Liandar Ginting melalui Wakil Ketua Udin meminta Pemko Tebingtinggi untuk merencanakan secara matang dalam hal pelepasan aset kepada Kemenag untuk pembangunan UIN-SU.
"Rencana tersebut sangat baik dan mulia. Namun untuk merealisasikan rencana tersebut, kami berharap dilakukan rencana yang matang dan proses yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku," ujar Udin dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021) malam.
Menurutnya, sebelum merealisasikan rencana tersebut ada baiknya terlebih dahulu dilakukan hal-hal seperti kajian dan survei dengan mengambil sampling.
"Hal ini untuk mengetahui seberapa besar harapan dan minat masyarakat apabila UIN-SU buka di Tebingtinggi. Apabila harapan dan minat masyarakat sangat besar, maka akan berpengaruh dengan perkembangan ekonomi di Tebingtinggi," kata pria lulusan hukum ini.
"Jangan sampai UIN-SU di Kota Tebingtinggi tidak terlalu diminati oleh masyarakat dan perkembangan ekonomi yang diharapkan tidak tercapai," sambungnya.
Berdasarkan sejumlah pemberitaan pada bulan Maret 2020 menyebutkan bahwa Pemko Tebingtinggi telah mengadakan audiensi ke Kemenag RI.
Audiensi tersebut dilaksanakan dalam rangka penyerahan Surat Komitmen Pemko Tebingtinggi terkait penyerahan aset yang dihibahkan kepada Kemenag untuk UIN-SU.
Dalam berbagai sumber disebutkan pada bulan Maret 2020, Pemko Tebingtinggi telah mengurus sertifikasi tanahnya, begitu juga dengan bangunan dan personelnya.
Sementara, dalam pemberitaan pada 30 Januari 2021, dijelaskan bahwa proses pembangunan UIN-SU antara Pemko Tebingtinggi dan Kemenag sudah sampai pada tahap menunggu rekomendasi persetujuan DPRD Kota Tebingtinggi.
Kadis Kominfo Kota Tebingtinggi Dedi Siagian mengatakan terkait hibah aset yang akan diserahkan kepada Kemenag tentunya diawali dengan adanya usulan pemohon dan termohon, persiapan, pembentukan tim, perencanaan, pencatatan hingga perhitungan dan penilaian aset hibahnya.
Dedi menambahkan bahwa berdasarkan Permendagri No.19 tahun 2016 bahwa apabila nilai aset hibahnya lebih dari 5 milyar, maka harus persetujuan kepala daerah dan DPRD, dan jika nilai aset hibahnya dibawah 5 milyar maka persetujuan kepala daerah saja.
"Saat membahas ke Kemenag, Pemko Tebingtinggi belum mendapat persetujuan dari DPRD. Padahal, berdasarkan peraturan, apabila diatas 5 milyar harus persetujuan DPRD," ujar Udin lagi.
Maka, KNPI menduga Pemko Tebingtinggi telah melakukan kesalahan di awal proses dan terburu-buru dalam memberi surat komitmen terkait penyerahan aset yang akan dihibahkan kepada Kemenag RI.
"Dari keterangan Kadis Kominfo, maka timbul pertanyaan apakah prosesnya sudah melalui tahap persiapan, pembentukan tim, perencanaan, pencatatan hingga perhitungan aset?," tutup Wakil Ketua DPD KNPI Kota Tebingtinggi ini. (Rls)