Notification

×

Komplotan Ini Nyaris Culik Bocah 14 Tahun di Tanjung Balai, Pengakuannya Mengejutkan

Senin, 08 Februari 2021 | 18:23 WIB Last Updated 2021-02-08T13:57:51Z
Ketiga tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Tanjung Balai.
TANJUNGBALAI (Kliik.id) - Tiga dari lima orang terduga bandar narkoba di Tanjung Balai, Sumtera Utara, diamankan warga setelah menculik dan penyanderaan seorang bocah lelaki berusia 14 tahun.

Ketiga pelaku berinisial SI (42), JI (49), dan SD (33) adalah warga Aekanopan, Labuhanbatu Utara, yang berhasil ditangkap. Sedangkan dua lainnya melarikan diri

Awalnya, ibu korban, Supiana, yang melihat anaknya dibawa paksa ke dalam mobil, langsung berteriak hingga mengundang warga melakukan aksi pengejaran.

"Motifnya karena utang piutang narkoba. Jumlah pelaku seluruhnya ada lima orang namun masih tiga yang berhasil diamankan. Mereka dikejar warga setelah diteriaki culik oleh ibu korban yang melihat anaknya ditarik paksa masuk ke dalam mobil," ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira dalam konferensi pers, Senin (8/2/2021).

Para pelaku ini sebelumnya datang ke rumah korban di wilayah Tanjung Balai Selatan pada Jumat (5/2/2021) lalu sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat itu, mereka mencari ayah korban tapi tak berada di rumah. Para pelaku lalu meminta ibu dan kakak korban memanggil ayah korban ke tempat kerjanya. Saat korban sendirian, pelaku lalu berupaya menculiknya.

"Saat ibu dan kakak korban pergi ingin memanggil ayah korban, dimanfaatkan para pelaku menarik paksa tangan kiri korban masuk ke dalam mobil mereka. Namun aksi itu dilihat oleh ibu korban yang berteriak culik dan mengundang perhatian warga, lalu melakukan pengejaran," ujar Putu Yudha.

Karena semakin ramai warga melakukan pengejaran, para pelaku akhirnya menyerah dan mengarahkan mobilnya ke halaman Polsek Simpang Empat Asahan untuk mencari perlindungan.

Di Mapolres Tanjung Balai, mereka mengaku terpaksa menyandera korban karena ayah korban memiliki utang senilai Rp 65 juta atas jual-beli narkoba yang ditransfer melalui nomor rekening.

Rencananya, bocah tersebut akan mereka jadikan sandera dan akan dibawa ke daerah Labuhanbatu Utara.

"Kasus ini masih kita dalami karena pengakuan para tersangka, korban punya utang dengan mereka sekitar Rp 65 juta yang ditransfer untuk pemesanan seribu butir pil ekstasi. Namun bukti utang dalam bentuk transfer nama pada nomor rekening berbeda dengan nama ayah korban. Untuk kasus narkobanya masih kita dalami," kata Putu Yudha.

Kini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Tanjung Balai dan masih menjalani pemeriksaan bersama barang bukti mobil Wuling BK-1277-ACD.

"Para pelaku dipersangkakan dengan Undang-Undang Pasal 83 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Putu Yudha. (Rls)
×
Berita Terbaru Update