![]() |
Foto Ilustrasi |
JAKARTA (Kliik.id) - Polda Metro Jaya menangkap seorang model majalah dewasa, Beiby Putri alias IPR, terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Beiby Putri saat ini masih diperiksa polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan Beiby Putri ini.
"Perempuan atas nama IPR diamankan di Apartemen Basurra City, Jatinegara, Jaktim," kata Kombes Yusri dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Beiby Putri ditangkap pada Jumat (5/2/2021) malam. Dari Beiby Putri disita narkoba 2 plastik klip sabu.
"Barang bukti 2 plastik klip kecil diduga sabu berat bruto 1,85 gr dan 0,20 gr," imbuhnya.
Saat ini Beiby Putri masih diperiksa polisi. Polisi masih mengembangkan kasus dari mana Beiby Putri mendapatkan barang haram itu. (Detik)