![]() |
Pelaku saat ditangkap |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Seorang pelaku jambret ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Rabu (3/1/2021) sekira pukul 18.30 WIB.
Pelaku bernama M Erwansyah alias Wawan (21), beralamat di Dusun XV, Desa Sukadame, Kabupaten Serdang Bedagai.
Sebelumnya, pelaku menjambret tas milik korban Dumaria Br Samosir (58) di depan kantor pajak di Jalan Mayjen Sutoyo, Kota Tebingtinggi, pada Minggu (24/1/2021) lalu.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan menyampaikan, kejadian jambret berawal saat korban dibonceng putrinya mengendarai sepeda motor dan melintasi depan kantor pajak.
"Saat di depan kantor pajak, tiba-tiba datang 1 unit sepeda motor RX-King berboncengan dan merampas tas yang disandang korban berisi uang Rp 1.900.000, KTP dan 1 unit hp. Tali tas putus dan berhasil dibawa lari pelaku," ujar Josua saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Tebingtinggi. Petugas yang mendapat laporan, langsung melakukan penyelidikan.
Beberapa hari kemudian, lanjut Josua, petugas mendapati salah satu pelaku sedang berada di Jalan Tusam, Bagelen, Kota Tebingtinggi, tepatnya di dekat lapangan voli.
"Kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Tebingtinggi," tutup Josua. (Redaksi)