![]() |
Pulau Lantigiang, (dok. Humas Pemprov Sulsel) |
MAKASSAR (Kliik.id) - Pihak penjual Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kasman, ditetapkan sebagai tersangka. Kasman adalah keponakan Syamsul Alam, pria yang mengaku sebagai pemilik lahan di Pulau Lantigiang.
"Kasus Pulau Lantigiang 1 orang ditetapkan jadi tersangka," kata Kasubag Humas Polres Selayar Ipda Hasan kepada detikcom, Sabtu (6/2/2021).
Kasman ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara penyidik Polres Selayar, Jumat (5/2/2021). Dalam gelar perkara tersebut, Kasman diungkap telah membuat keterangan palsu di surat keterangan kepemilikan tanah di Pulau Lantigiang.
"Adapun dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu pada akta autentik dan penjualan Pulau Lantigiang Desa Jinato Kabupaten Kepulauan Selayar," jelas Hasan.
Kasman sendiri juga disebut polisi menjadi perpanjangan tangan dari Syamsul Alam dalam mengurus penjualan lahan di Pulau Lantigiang terhadap perempuan Asdianti.
"Dia juga yang sudah terima Rp 10 juta sebagai uang muka penjualan," kata Hasan.
Kasman disebut telah melanggar Pasal 266 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Tersangka melanggar Pasal 266 KUHPidana dan Pasal 40 Ayat (2) Juncto Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata Hasan.
Sebelumnya, seorang pria bernama Syamsul Alam menjual tanah di kawasan Pulau Lantigiang seharga Rp 900 juta ke perempuan bernama Asdianti.
Syamsul Alam pun sudah menerima uang muka senilai Rp 10 juta dari Asdianti melalui pria bernama Kasman, yang tidak lain adalah keponakan Syamsul Alam.
Kasus jual-beli pulau ini terungkap setelah pengelola Taman Nasional Wilayah II Jinato mendapat laporan dari petugas resor Jinato yang menemukan fotokopi surat keterangan kepemilikan tanah Pulau Lantigiang serta surat keterangan jual-beli tanah Pulau Lantigiang.
Masih dalam temuan tersebut, akta jual beli pulau antara Syamsul Alam dan Asdianti diteken oleh RS sebagai Sekdes Jinato pada tahun 2015 lalu, dan turut diketahui oleh lelaki AH selaku Kades Jinato pada tahun 2015. (Detik)