![]() |
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi |
MEDAN (Kliik.id) - Polda Sumut mengaku akan menjerat pelaku pengunggah video di YouTube yang viral dengan judul "Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar lagi tinggi.'.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Akun yang menggunggah video tersebut bernama 'david sinaga' bukanlah milik Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga.
"Setelah diselidiki, video itu pun dipalsukan. Bukan atas nama akun Kasat Narkoba," ujR Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Sabtu (6/2/2021).
"Kita akan gunakan UU ITE. Jadi Sat Narkoba dan Kapolres di sana sudah periksa pemilik tempat hiburan," sambungnya.
Diketahui, video tersebut diambil pada bulan Oktober 2020 oleh pemilik tempat hiburan Studio 21 bernama Acong saat Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP David Sinaga berada di resepsionis dalam rangka penyelidikan peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut.
"Terkait dengan berita viral di medsos kemarin siang, dapat saya sampaikan bahwa benar kejadian itu pada bulan Oktober 2020 dimana Kasat Narkoba Siantar dalam rangka penyelidikan," kata Hadi.
Saat itu, lanjut Hadi, AKP David Sinaga memasuki tempat karaoke Studio 21 di Pematangsiantar dan ditemui pemilik karaoke bernama Acong dan dua rekannya.
"Setelah itu, Kasat Narkoba ini menuju ruang resepsionis. Di ruang resepsionis itu tanpa disadari, Kasat Narkoba direkam atau divideokan oleh pemilik tempat hiburan tersebut. Itu awal kejadiannya," ujar Hadi. (Rls)