![]() |
Konferensi pers di Polrestabes Medan. (Foto: detik.com) |
MEDAN (Kliik.id) - Polisi menetapkan penyelenggara pertandingan futsal yang viral gegara dipenuhi penonton saat pandemi Corona di Medan menjadi tersangka. Penyelenggara pertandingan itu adalah Bania Teguh.
"Jadi yang sudah kita tetapkan tersangka adalah Saudara B (44)," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat konferensi pers di Medan, Rabu (3/2/2021).
Riko menjelaskan Polrestabes Medan tidak mempunyai tim futsal, termasuk jajaran polsek. Dalam pertandingan tersebut, penyelenggara diduga mencatut nama Polri.
"Jadi kita tidak punya tim futsal, termasuk jajaran polsek. Kemudian, dari hasil pengecekan, kita sudah dapatkan bahwa pelaksanaan atau penyelenggaraan turnamen futsal tersebut itu mencatut nama Polri, dalam hal ini Polda Sumut, dan kami sudah mendapatkan pelakunya, yaitu yang bersangkutan mengakui bahwa dia dalam penyelenggaraan membuat spanduk, di situ dia membuat logo seolah-olah itu logo tim futsal dari Polda Sumut," ujar Riko.
Riko juga menjelaskan pertandingan itu digelar mulai 23 hingga 31 Januari. Untuk memperlancar proses pinjam gedung, tersangka memalsukan tanda tangan. Dia memakai nama dua anggota Polri saat pengajuan tersebut.
"Jadi, panitia ini menyelenggarakan futsal mulai 23 sampai 31 Januari. Jadi yang bersangkutan tanggal 14 Desember 2020, mengajukan pinjam gedung stadion mini ke Dispora Provinsi Sumut. Kemudian untuk memperlancar atau agar dimudahkan, yang bersangkutan mengaku bahwa ini penyelenggaraan dari Polda Sumut," ujar Riko.
"Surat permohonan tersebut ditandatangani seolah-olah oleh dua anggota Polri, dan ini sudah diakui oleh yang bersangkutan dan saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan mulai semalam kita amankan atau kita tahan," sambungnya.
Riko menjelaskan Bania diduga membuat surat seolah-olah panitia dari Polda dan mencantumkan nama anggota Polri. Hal itu diduga terjadi karena Bania pernah menyelenggarakan turnamen futsal bersama dua polisi yang dicatutnya itu sebelum pandemi.
"Jadi, pada saat mengajukan ke Dispora Sumut, B belum melengkapi persyaratan-persyaratan, yaitu di antaranya surat izin dari pada aparat yang berwenang kemudian surat rekomendasi dari Satgas COVID-19 Provinsi Sumut. Jadi itu alasan yang bersangkutan memalsukan tanda tangan anggota Polri agar mudah atau lancar dalam permintaan izin," ujar Riko.
Atas perbuatannya, Bania dijerat Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) serta juga pelanggaran protokol kesehatan.
Sebelumnya, pertandingan futsal 'Polsek Medan Kota vs Alwasliyah' viral karena dipadati penonton. Pertandingan ini dilaksanakan di Kabupaten Deli Serdang.
Video yang viral itu berjudul 'Live Final Fun Futsal Cup: Polsek Medan Kota Vs Al-Washliyah'.
Suara komentator yang ada di video itu menyebut pertandingan ini merupakan pertandingan final antara tim dari Polsek Medan Kota dan Alwashliyah Tanjungbalai.
Namun tak dijelaskan detail apakah pemain merupakan personel polisi atau bukan.
Suara dalam video juga mengatakan suasana di gedung terlihat ramai. Hal ini terjadi karena pertandingan yang sedang berlangsung merupakan pertandingan final.
"Sangat menghibur sekali bagi masyarakat Kota Medan kita lihat di Fun Futsal Cup 2021 ini memang sangat penuh sekali. Karena di semifinal kemarin tidak begitu ramai, tapi final tumpah ruah," demikian terdengar suara dalam video itu. (Detik)