![]() |
Kakek MN dihukum 15 tahun penjara |
BANDA ACEH (Kliik.id) - Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho, Aceh menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada kakek MN. Pria yang sudah menginjak usia 78 tahun itu dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan kepada 4 anak, 3 di antaranya balita.
"Kakek 78 tahun yang berinisial MN divonis majelis hakim dengan hukuman selama 180 bulan atau 15 tahun penjara dari tuntutan JPU sebelumnya sebanyak 150 bulan," kata Ketua MS Jantho, Siti Salwa, melalui humas MS Janto, Tgk Murtadha Lc kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar. Alasannya, majelis hakim mempertimbangkan jumlah korban anak-anak sebanyak 4 orang.
"Terlebih lagi korban anak-anak yang masih berusia di bawah umur, bahkan ada yang masih berusia balita," ujarnya.
Putusan itu diketok oleh Ervy Sukmarwati yang juga Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho dengan dibantu dua hakim anggota Ridhwan dan Fadhlia.
Majelis hakim Ervy Sukmarwati, dalam pertimbangan menyebutkan bahwa terdakwa MN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sesuai dengan Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014.
Adapun alasan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan JPU karena mempertimbangkan Pasal 15 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Di mana setiap anak berhak untuk meperoleh perlindungan dari kejahatan seksual," tutur Tgk Murtadha.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa MN menerima putusan tersebut. Begitu juga JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menyatakan menerima vonis tersebut.
Sebagaimana diketahui kasus pemerkosaan terhadap 4 bocah ini sendiri terjadi pada 3 Agustus 2020, di salah satu Gampong dalam kecamatan Montasik di Kabupaten Aceh Besar, korban dalam kasus asusila ini adalah 4 orang, paling rendah berusia 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun, dan satu orang lagi berusia 7 tahun.
"Hakim memiliki kebebasan untuk mempidana melebihi tuntutan untuk memenuhi rasa keadilan dan nurani atau keyakinan yang dimilikinya terhadap tujuan atau filosofi pemidanaan yang dianut baik bagi kepentingan pelaku, korban, kepentingan masyarakat/umum maupun bagi eksistensi negara dan Hukum Pidana Islam di Provinsi Aceh," pungkas Tgk Murtadha Lc. (Detik)