![]() |
Pelaku pencurian |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Polres Tebingtinggi menangkap seorang pelaku pencurian puluhan handphone (hp), pada Selasa (9/2/2021) sore.
Pelaku yang ditangkap yakni Fauzan (20) warga Jalan Kartini Kota Tebingtinggi. Dia melakukan pencurian di toko hp, Jalan Thamrin, Kota Tebingtinggi, Selasa (5/1/2021) malam lalu.
Korban pemilik toko bernama Susanto (43), warga Jalan Jurung Kota Tebingtinggi, yang mengalami kerugian sebesar Rp. 125 juta melaporkan kejadian ke Polres Tebingtinggi.
Mendapat laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Fauzan dengan barang bukti sisa diantaranya 1 unit hp Vivo.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan membenarkan penangkapan ini.
"Pencurian diketahui saat korban bersama temannya datang ke toko hp milik korban di Jalan Thamrin untuk membuka toko. Saat dibuka, mereka melihat bahwa toko sudah dimasuki pencuri. Setelah didata, ada sebanyak 42 unit hp hilang, dengan jumlah kerugian Rp. 125.000.000," ujar Josua kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Korban melaporkan hal tersebut ke Polres Tebingtinggi. Dalam penyelidikan, Tim Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap pelaku di Jalan Dr. Hamka Kota Tebingtinggi.
"Pelaku langsung dibawa ke Polres Tebingtinggi guna diproses. Dia dkenakan Pasal 363 ayat 5 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," kata Josua. (Rls)