Notification

×

Terkait Insentif Nakes Belum Dibayar, Ombudsman Panggil Manajemen RSUD Pirngadi Medan

Kamis, 18 Februari 2021 | 18:52 WIB Last Updated 2021-02-18T13:59:06Z
Ombudsman RI perwakilan Sumut memanggil managemen RSUD Pirngadi Medan.
MEDAN (Kliik.id) - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemanggilan terhadap manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan.

Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta keterangan terkait persoalan insentif tenaga kesehatan (nakes) rumah sakit milik Pemko Medan itu yang belum dibayarkan sejak bulan Mei tahun 2020 lalu hingga sekarang.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyampaikan, ada sekitar dua jam pihaknya meminta keterangan kepada Direktur RSUD dr Pirngadi Medan Suryadi Panjaitan yang diwakili Wakil Direktur Administrasi Umum M Reza Hanafi.

Dari keterangan yang didapat, Abyadi mengaku ada dugaan tata kelola keuangan yang kurang baik dalam penyaluran insentif Covid-19 para nakes tersebut.

"Ternyata ada dugaan tata kelola keuangan yang kurang baik. Saya kira ini sudah semakin terbuka," ujar Abyadi, Kamis, (18/2/2021).

Lebih lanjut Abyadi menjelaskan, dalam prosesnya, dana insentif sebelumnya turun dari Kementerian ke BPKAD Pemko Medan. Setelah itu turun ke Dinas Kesehatan baru disalurkan kepada para nakes.

"Jadi, dana itu tidak ada singgah di rumah sakit," jelasnya.

Kendati demikian, Abyadi menyatakan, pihaknya sejauh ini belum bisa membuat kesimpulan terkait persoalan yang terjadi. Tapi, yang jelas, proses pencairan insentif nakes itu memang tidak dilakukan oleh rumah sakit, melainkan Dinas Kesehatan Kota Medan.

"Jadi, Dinas Kesehatan mencairkan insentif nakes berdasarkan pengusulan dari rumah sakit. Pihak rumah sakit juga punya rekap data mengenai jam kerja nakes, berapa pasien dan sebagainya yang telah disusun lalu diserahkan kepada Dinas Kesehatan," paparnya.

Selain itu Abyadi juga mengatakan, pengusulan pencairan insentif nakes juga sudah diajukan pada September 2020. Tapi, ternyata yang dibayar baru dua bulan yaitu Maret dan April pada bulan Oktober.

"Disinilah semakin terlihat tata kelola yang kurang baik. Ini juga masih perlu kita proses lebih lanjut," ungkapnya.

Selain itu, Abyadi menyebutkan, saat ini pihaknya juga telah menjadwalkan pemanggilan untuk meminta klarifikasi terhadap Sekda Kota Medan dan Dinas Kesehatan Kota Medan pada, Jumat (19/2/2021) nanti.

Abyadi juga menuturkan, surat pemanggilan telah dilayangkan, meski belum ada jawaban.

"Mudah-mudahan persoalan ini dapat segera tuntas dan tidak berlarut-larut," tuturnya.

Sementara, Wakil Direktur RSUD dr Pirngadi Medan, M Reza Hanafi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan klarifikasi terkait insentif para nakes yang belum dibayarkan itu.

"Jadi, kita sampaikan bahwa pihak rumah sakit hanya sebatas pengusul," katanya.

Reza menyampaikan, Dinas Kesehatan Kota Medan adalah pihak yang mengelola anggaran insentif dan selanjutnya mentransfer ke rekening para nakes, bukan ke rekening rumah sakit.

"Kami hanya mengusulkan berkas pencarian sampai Desember 2020. Sudah kita usulkan lengkap, jadi tinggal bagaimana Dinas Kesehatan mencairkannya dan bisa ditanyakan langsung," ucapnya.

Disinggung soal pengajuan berkas insentif dinilai tidak lengkap oleh Dinas Kesehatan Kota Medan, Reza menegaskan hal itu keliru. Reza kembali menyatakan bahwasanya berkas yang disampaikan telah lengkap.

"Keliru, kami sudah sampaikan dan lengkapi berkasnya baik secara manual maupun melalui aplikasi. Bahkan, ada tanda diterima berkasnya sudah lengkap," tegasnya.

Sebelumnya, para nakes RSUD dr Pirngadi Medan mengadukan nasib yang menimpa mereka ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Rabu (17/2/2021) kemarin.

Salah seorang nakes, Boala Zendrato mengungkapkan, dua bulan insentif yang telah diterima adalah upah bekerja untuk periode Maret dan April.

Insentif tersebut ujar dia, ditransfer ke rekening pada Oktober. Adapun jumlah yang diterima tidak sampai Rp 15 juta, melainkan Rp 11,6 juta karena mulai bekerja terhitung 16 Maret. (Rls)
×
Berita Terbaru Update