![]() |
Ketua SAPMA PP Tebingtinggi Febby Renaldy. (Ketiga dari kiri) |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung UIN-SU oleh Polda Sumut pada 31 Agustus 2020, UIN-SU kini dipimpin Prof. Syafruddin sebagai Plt Rektor.
Satuan Pelajar & Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila (PP) Tebingtinggi terus memperhatikan penghibahan aset pemko ke UIN-SU agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Sebelum ditetapkan tersangka pada Agustus 2020 lalu, Rektor UINSU Prof. Saidurrahman yang ditetapkan tersangka, sempat melakukan pertemuan dengan Sekda Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi dan jajaran.
Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut tentang kerjasama antara Pemko Tebingtinggi dengan UIN-SU dalam rencana dibukanya Fakultas Kesehatan cabang UIN-SU di Kota Tebingtinggi pada Selasa 23 Juni 2020 lalu.
"Penghibahan lahan eks Akbid Pemko ke UIN-SU ini jangan sampai jadi ajang korupsi di jajaran petinggi UIN-SU mengingat hibah tersebut sudah disertifikasi pada bulan April dan di Bulan Juni tahun lalu kembali dibahas di Tebingtinggi oleh Sekda. Tidak berselang lama, pada bulan Agustus 2020 Rektor UIN-SU ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut terkait korupsi pembangunan gedung UIN-SU," ujar Ketua SAPMA PP Tebingtinggi Febby Renaldy dalam keterangan tertulis, Senin (8/2/2021).
SAPMA PP Tebingtinggi juga mengingatkan Plt Rektor harus berhati-hati terhadap penghibahan eks Akbid Pemko Tebingtinggi ke UIN-SU.
"Karena sertifikasi sudah dilakukan sebelum pembahasan di DPRD pada April 2020 lalu oleh mantan Rektor UIN-SU, dan kini baru mulai dibahas di DPRD Kota Tebingtinggi," ujar Febby.
Sebelumnya diberitakan, setelah 4 bulan pasca penetapan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu TA 2018 di Kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) pada awal September 2020 lalu, Polda Sumut masih melakukan penyelidikan.
Kasus ini masih terus bergulir (berjalan). Dimana saat ini statusnya dalam proses penyidikan (sidik).
"(Kasus UINSU) Iya, sedang dalam proses penyidikan," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi, Rabu (20/1/2021).
MP Nainggolan menyebutkan, saat ini tersangka masih ada 3 orang, yakni Rektor UINSU Prof Dr S SAg MAg, Pejabat Pembuat Komitmen UINSU Drs SS, MA, serta Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, JS, SE.
"Tersangka masih 3 orang," katanya.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah selesai memanggil ketiga tersangka pada September 2020 lalu. (Rls)