![]() |
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar saat memberikan keterangan. |
MEDAN (Kliik.id) - Ombudsman RI Perwakilan Sumut menerima sebanyak 49 pengaduan warga terkait lonjakan tidak wajar tagihan air PDAM Tirtanadi di Kota Medan.
Dari 49 pengaduan yang diterima, Ombudsman menemukan kenaikan tagihan air yang cukup signifikan.
Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan pihaknya membuka layanan pengaduan mulai 12-17 Maret 2021.
Dari laporan yang diterima, sejumlah warga melaporkan lonjakan tagihan air bervariasi dari Rp 9 juta sampai tertinggi Rp 12 juta.
Saat menyampaikan aduannya, warga membawa bukti tagihan dari bulan Maret hingga Februari 2021.
"Dari hasil pemeriksaan, lonjakan tagihan terpantau terjadi di Bulan Maret 2021," kata Abyadi kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021).
Abyadi mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke Direktur Utama PDAM Tirtanadi untuk dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.
"Kami jadwalkan hari Senin (22/3/2021) Dirut PDAM Tirtanadi dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Abyadi.
Diberitakan sebelumnya, sejak minggu kedua Maret 2021, sejumlah warga Medan mengeluhkan lonjakan tarif air PDAM Tirtanadi. Kenaikan tarif mencapai 10 kali lipat bahkan lebih.
Puluhan warga di Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru juga sempat berunjuk rasa di depan kantor Cabang PDAM Tirtanadi memprotes kenaikan tarif yang tidak wajar tersebut.
Melalui video yang tersebut di media sosial, Direktur Utama PDAM Tirtanadi Kabir Bedi menjelaskan hal tersebut terjadi akibat adanya peralihan metode pencatatan dari manual ke digital. Sehingga, pencatatan yang dilakukan berdasarkan kondisi aktual meteran air.
"Ini dikarenakan ada proses peralihan sistem pencatatan dari manual ke sistem pencatatan digital. Bagi yang tarif bulanannya melonjak tajam bisa mendatangi kantor PDAM Tirtanadi cabang terdekat," ujar Kabir Bedi dalam video tersebut. (Rls)