![]() |
Empat pelaku saat diamankan polisi |
DELISERDANG (Kliik.id) - Empat orang sekawan ditangkap polisi karena menganiaya Jimmi Ginting, warga Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, hingga tewas.
Korban Jimmi sempat dirawat di rumah sakit selama tiga hari sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Sebelumnya, Jimmi Ginting dianiaya saat minum tuak di warung di Desa Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.
Empat orang yang ditangkap yakni, Ardiles Purba alias Diles (32) warga Dusun II, Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Rahmat Tarigan alias Mbung (34) warga Desa Rampah, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat.
Lalu, Edi Romanta Bangun alias Roman (22) warga Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang dan Cristoper Dwi Julian Barus (29) warga Dusun II, Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.
"Keempat tersangka menganiaya korban karena mabuk tuak. Mereka diamankan secara terpisah," ujar Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedy Dharma, Kamis (25/3/2021).
Kasus ini berawal pada 8 Maret 2021 sekira pukul 23.50 WIB di warung tuak Desa Batu Mbelin. Saat itu pelaku Rahmat Tarigan dan Christoper berselisih paham dengan korban.
Kemudian, Rahmat Tarigan memanggil teman-temannya. Lalu, teman-temannya datang membawa pedang, tongkat bisbol, kayu berlilit karet ban, dan senapan.
"Masing-masing tersangka menganiaya korban hingga tak sadarkan diri.
Melihat korban tidak bergerak, warga membawanya ke RSUP Adam Malik Medan.
Setelah tiga hari dirawat, korban akhirnya meninggal dunia," kata Dedy. (Rls)