Notification

×

Ancam Sebar Video Porno, Pria Ini Peras Uang dan Ajak 'Kencan' Wanita di Siantar

Selasa, 30 Maret 2021 | 16:49 WIB Last Updated 2021-03-30T11:45:22Z
Tersangka pemerasan, Johan SP
PEMATANGSIANTAR (Kliik.id) - Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menangkap pelaku pemerasan Johan SP (20). Johan SP hendak memeras seorang wanita berusia 18 tahun dengan menggunakan tangkapan layar video porno. Dia ditangkap setelah dijebak polisi.

Informasi yang dihimpun, Selasa (30/3/2021), pelaku melakukan pemerasan dengan mengancam menyebar tangkapan layar video porno korban berinisial PTZ dengan mantan kekasihnya.

Kasus ini berawal pada Senin (29/3/2021), sekira pukul 16.40 WIB, pelaku mengirimkan pesan messenger Facebook kepada korban.

Pesan tersebut berisikan kalimat "Oh, dalam waktu dua jam ini, kau nggak ada kabar, aku sebar semuanya di IG/FB dan aku posting juga ke Berita Viral Siantar, ingat aku tidak main-main!!!!".

Dalam pesan tersebut, pelaku mengirimkan screenshot potongan video. Pelaku memeras seakan-akan memegang video rekaman tersebut. Dalam hal ini, pelaku meminta uang sebesar Rp 3 juta.

Pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 3 juta agar tangkapan layar dari video porno korban dihapusnya. Keduanya kemudian terlibat percakapan panjang, mulai dari berencana transaksi via rekening hingga rencana tatap muka.

Tak sebatas uang tebusan Rp 3 juta, pelaku Johan juga meminta korban melayani nafsu bejatnya. Keduanya pun akhirnya bertemu.

Kemudian, keduanya bertemu di Jalan Sutomo, tepatnya di depan Supermarket Suzuya Kota Siantar. Korban menyerahkan uang Rp 1,5 juta. Setengahnya akan diberi usai kencan di hotel.

Dalam melayani permintaan pelaku, korban bersama orangtua telah berkoordinasi dengan personel piket Sat Reskrim Polres Siantar.

Selanjutnya, Polisi melakukan penyamaran sebagai supir taksi online yang dikendarai korban. Sementara di dalam mobil, dua personel telah bersembunyi di bangku belakang. Johan pun diamankan bersama barang bukti ke Sat Reskrim Polres Siantar untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto membenarkan penangkapan pelaku pemerasan ini.

Edi menjelaskan bahwa antara korban dan pelaku tidak saling mengenal.

"Kenal hanya sebatas nomor handphone. Tidak pernah ketemu," ujar Edi kepada wartawan.

Perlu diketahui, sebelumnya polisi telah mengamankan mantan kekasih korban, Sabtu (27/3/2021) malam.

"Diduga mantan kekasih korban ini adalah awal mula video tersebut berada di tangan pelaku Johan," ucapnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update