Notification

×

Curi Aset Kementerian PUPR, 2 Warga Tebingtinggi Ditangkap!

Jumat, 19 Maret 2021 | 11:35 WIB Last Updated 2021-03-19T09:01:20Z
Kedua pelaku
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Unit Reskrim Polsek Rambutan menangkap 2 orang pria yang diduga melakukan pencurian, Selasa (16/3/2021) dini hari.

Kedua pelaku yakni Sajali Samosir (30) dan Andri Ariansyah (23). Keduanya warga Jalan HM Yamin Kelurahan Tambangan Kota Tebingtinggi.

Keduanya mencuri 2 buah tapak besi Pos PDA, 1 unit peralatan solar sel dan 1 buah pos PDA Sungai Padang, di Jalan HM Yamin, tepatnya di Pos Duga Air Sungai Padang. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 32.000.000.

Kemudian, pelaku dilaporkan ke polisi dengan nomor: LP/10/III/2021/ TT. Tebing, tanggal 16 Maret 2021, dengan pelapor Abdul Karim (47), karyawan pengamat Pos PDA Sungai Padang Tebingtinggi.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan membenarkan penangkapan ini.

"Para pelaku mencuri barang milik pos PDA Sungai Padang diduga dengan cara dibongkar menggunakan palu besi dan dibawa oleh pelaku menggunakan sepeda motor," ujar Josua saat dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021).

Aatas peristiwa tersebut, pihak korban dalam hal ini Kementerian PUPR Dirjen SDA Balai Wilayah Sungai Sumatera II atas surat kuasa kepada Abdul Karim melaporkan ke polisi.

"Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rambutan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," kata Josua.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tapak besi Pos PDA Sungai Padang dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat.

"Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," tutup Josua. (Rls)
×
Berita Terbaru Update