Notification

×

Hasrat Sudah di Ubun-Ubun, Pria 62 Tahun di Aceh Perkosa Keponakan di Bawah Umur

Minggu, 21 Maret 2021 | 15:52 WIB Last Updated 2021-03-21T14:07:23Z
Ilustrasi
PIDIE (Kliik.id) - Seorang gadis berusia 16 tahun, sebut saja Mawar, di Pidie, Aceh, menjadi korban pemerkosaan seorang kakek berinisial AN (62) warga Kecamatan Delima.

Aksi bejat AN terhadap Mawar diketahui setelah mawar melaporkan kejadian dialaminya kepada kakak kandungnya.

Diketahui, Mawar ternyata merupakan keponakan AN. Mawar memanggil AN dengan sebutan paman atau abuwa (Bahasa Aceh).

"AN telah ditangkap dan kini berada di sel Mapolres Pidie. Tersangka kita tangkap di rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Fendian Chandra kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021).

Fendian menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 7 Maret 2021 sekira pukul 17.15 WIB, saat Mawar menonton televisi sendirian di rumah orang tuanya.

"Saat itu, AN menyelinap masuk ke rumah itu dan memperkosa Mawar sembari mengancam. Mawar yang masih di bawah umur itu sempat meronta-ronta memberikan perlawanan, tapi tak membuahkan hasil," katanya. 

Kejadian itu diceritakan Mawar kepada abang kandungnya. Sang abang tak terima sehingga melaporkan ke polisi. Akhirnya AN ditangkap di rumah tanpa perlawanan.

"Dari hasil pemeriksaan AN melakukan itu karena tidak bisa menyalurkan kebutuhan biologisnya setelah istri meninggal dunia dua tahun lalu," ujar Fendian.

"Tersangka akan diancam dengan Pasal 34 Juncto Pasal 47 Juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," tutupnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update