![]() |
Andi Arief |
JAKARTA (Kliik.id) - Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke pengadilan karena tak terima atas pemecatan dirinya.
Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menilai gugatan Jhoni Allen justru mengakui kepengurusan AHY yang sah.
"Giliran dipecat, Jhoni Allen mengakui AHY dan hasil kongres yang sah. Ragunan oh Ragunan," kata Andi Arief kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), gugatan Jhoni Allen terdaftar dengan nomor perkara: 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Jhoni Allen menggugat AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan.
"Kalau dia menggugat SK yang dikeluarkan DPP dan AHY, berarti dia mengakui DPP saat ini adalah yang sah dan Ketum AHY adalah ketum yang sah," ujarnya.
Andi Arief justru menyarankan Jhoni Allen Marbun menggugat Kepala KSP Moeldoko. Moeldoko, kata Andi Arief, adalah orang yang menjerumuskan Jhoni Allen hingga akhirnya dipecat Partai Demokrat.
"Harusnya JAM (Jhoni Allen Marbun) menggugat Pak Moeldoko yang sudah menjerumuskannya sehingga dipecat partai," imbuhnya.
Jhoni Allen Marbun sebelumnya tidak terima dipecat dari Partai Demokrat. Dia menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ke pengadilan.
Berikut ini tuntutan Jhoni:
1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2 Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;
3 Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;
4 Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.
(Detik)