![]() |
Tersangka BPP saat diperiksa Penyidik Kejatisu. |
MEDAN (Kliik.id) - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan Kepala Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir berinisial BPP, Kamis (25/3/2021).
Informasi yang dihimpun, tersangka BPP diduga telah melakukan pelepasan hutan lindung di Kawasan Tele di Desa Partungko Naginjang pada tahun 2003 sampai 2013 seluas 350 hektar.
BPP dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ke 1 KHUP Pidana.
Kini, penyidik telah menahan tersangka BPP selama 20 hari dan dititipkan di rumah tahanan Polda Sumut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu Sumanggar Siagian menjelaskan, tersangka BPP sebagai Kepala Desa menghimpun masyarakat sebanyak 293 orang untuk mengajukan izin membuka lahan di desa kawasan Hutan Tele Desa Partungko Naginjang.
"Tersangka BPP mengutip uang senilai Rp 600 ribu per orang yang kemudian diserahkan kepada Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang," ujar Sumanggar dalam keterangan yang diterima Kliik.id, Kamis (25/3/2021) sore.
"Kemudian, tersangka BPP mengajukan nama-nama masyarakat yang hendak mengajukan izin membuka lahan kedalam 7 kelompok beserta lahan yang hendak digarap," pungkasnya. (Redaksi)