![]() |
Ombudsman Sumut bersama Wali Kota Medan Bobby Nasution menggelar konferensi pers mengenai insentif tenaga kesehatan Covid-19 yang tak kunjung cair, Senin (15/3/2021). |
MEDAN (Kliik.id) - Wali Kota Medan Bobby Nasution memenuhi undangan Ombudsman Sumut terkait insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 yang tertunda di RSUD Pirngadi.
Pertemuan dengan Ombudsman tersebut, beragendakan penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Wali Kota Medan.
Usai pertemuan, Bobby menyatakan permohonan maaf kepada seluruh tenaga kesehatan Covid-19 yang terlambat mendapatkan insentif.
"Atas keterlambatan insentif nakes yang dari bulan Mei-September saya mohon maaf kepada seluruh nakes. Permohonan maaf ini sebenarnya sudah saya jabarkan juga melalui tindakan sebagai saya Wali Kota," ujar Bobby saat konferensi pers usai pertemuan, Senin (15/3/2021).
Diketahui bahwa tidak cairnya insentif nakes ini karena kinerja Dinas Kesehatan Kota Medan yang tidak baik, sehingga dana yang sudah ada tidak bisa disalurkan kepada nakes.
Bobby mengatakan dirinya telah menandatangani Perwal mengenai penjabaran insentif tenaga kesehatan agar segera dibayarkan. Bobby menekankan tidak ada pemotongan pajak untuk pembayaran tersebut.
"Tidak lebih dari seminggu setelah saya dilantik jadi Wali Kota 26 Februari kemarin saya sudah menandatangani Perwal tentang penjabaran anggaran untuk insentif nakes ini bisa dibayarkan dan tidak ada pemotongan pajak," ujar menantu Presiden Jokowi ini.
Sejak Jumat 12 Maret 2021 lalu, pembayaran kepada nakes Covid-19 tersebut sudah dilakukan.
Bobby juga memastikan dalam minggu ini pembayaran kepada tenaga kesehatan diselesaikan.
"Ini sudah akan kita bayarkan dari bulan Mei untuk RSUD Pirngadi, Juni Juli Agustus dan September untuk Nakes yang ada di RSUD Pringadi dan puskesmas yang ada di lingkungan Pemko Medan," katanya.
Bobby mengakui adanya maladministrasi yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Medan. Sehingga terjadi keterlambatan pembayaran kepada para nakes.
"Ini sudah kita lakukan, tapi memang ada sedikit maladministrasi di dinas kesehatan, bagaimana pendataan ini masih selalu tidak sinkron, bagaimana nakes yang harusnya menerima insentif dengan nomor rekening yang ada terdaftar di bank sumut. Ini selalu kita minta kroscek, bahkan hari Jumat lalu tanggal 12 untuk di bulan Mei terkhusus untuk nakes yang ada di RSUD Pirngadi kemarin itu sudah ada pembayaran di pagi hari, dan di sore hari," ucapnya.
Bobby menjelaskan, ada sebanyak 28 nama nakes yang ditarik kembali pembayaran insentifnya.
Hal ini karena ada kesalahan administrasi dimana nomor rekening yang bersangkutan sama dengan seorang nakes lainnya.
"Di malam harinya itu ditarik lagi karena ada 28 nakes yang namanya berbeda tapi ada nomor rekeningnya yang sama. Oleh inisiatif dari dinas kesehatan, seluruh nakes yang ada di Pirngadi pada bulan Mei yang dibayarkan itu ditarik kembali agar tidak terjadi kekisruhan juga karena ada 28 itu ditolak pembayarannya," ungkapnya.
Suami Kahiyang Ayu ini mengatakan pihaknya akan melakukan pendataan ulang agar tidak terjadi kesalahan data seperti sebelumnya.
"Oleh karena itu kita minta pendataan ulang hingga sampai hari ini kita sudah bisa melakukan pembayaran dan ini masih dalam proses pembayaran. Mudah-mudahan pada hari ini juga seluruh pembayaran mulai dari bulan Mei-September sudah bisa kita lakukan," ucapnya.
Penjabaran Ombudsman
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mereka terkait kasus keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) RSUD Pirngadi Medan kepada Pemko Medan.
Penyerahan LAHP ini diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam pertemuan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang Medan, Senin (15/3/2021).
"Kita hari ini menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaan terkait pembayaran insentif nakes RSUD Pirngadi yang tertunda. Laporan ini menjadi bagian akhir dari assesment yang kita lakukan terhadap para nakes yang mengeluhkan pembayaran insentif mereka tersebut," ujar Abyadi Siregar kepada wartawan.
Abyadi menjelaskan, dalam LAHP tersebut mereka menyampaikan beberapa temuan maladministrasi yang dinilai menjadi penyebab keterlambatan pembayaran insentif nakes tersebut.
Temuan maladministrasi tersebut diantaranya terkait penundaan pembayaran yang berlarut padahal anggaran sudah ada, kemudian tata kelola keuangan yang tidak profesional serta penyimpangan prosedur dalam konteks pengutipan pajak insentif nakes.
"Padahal sesuai peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2020, ini tidak dibenarkan dipungut pajak," kata Abyadi.
Selain penjelasan mengenai temuan maladministrasi, Ombudsman Sumut juga menyampaikan tiga rekomendasi kepada Pemko Medan.
Rekomendasi terebut yakni pertama, agar segera membayarkan insentif nakes RSUD Pirngadi tersebut. Kedua, menerbitkan peraturan walikota (perwal) yang akan menjadi dasar pembayaran insentif nakes, dan ketiga yakni berkoordinasi dengan Dirjen Pajak Sumatera Utara terkait pemotongan pajak dari insentif tersebut untuk segera dikembalikan.
"Kami berharap ini akan menjadi akhir dari persoalan tersebut dan hak para nakes Covid-19 RSUD Pirngadi dapat terselesaikan," pungkasnya. (Rls)