Notification

×

Kapolri Keluarkan Kebijakan 1.062 Polsek Tak Lagi Penyidikan, Ada 19 Polsek di Sumut

Rabu, 31 Maret 2021 | 13:00 WIB Last Updated 2021-03-31T09:22:23Z
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
JAKARTA (Kliik.id) - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan baru terkait polsek-polsek yang kini tidak lagi melakukan proses penyidikan.

Tercatat, sebanyak 1.062 Polsek di seluruh Indonesia dinyatakan Kapolri untuk tidak lagi melakukan penyidikan. Untuk Sumatera Utara, ada 19 Polsek yang tidak lagi melakukan penyelidikan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," demikian pernyataan Kapolri Listyo Sigit dalam berkas keputusan yang ditandatangani pada 23 Maret 2021 lalu, seperti diketahui Rabu (31/3/2021).

Adapun keputusan tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan melalui Commander Wish pada 28 Januari 2021.

Ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

Disebutkan dalam lampiran keputusan tersebur, ada kriteria-kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan. Beberapa di antaranya soal jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.

Namun, dari semua Polda, tak ada Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dinyatakan tidak melakukan penyidikan. Beberapa di antaranya soal jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.

Berikut daftar Polsek di SUMATERA UTARA yang tidak lagi melakukan PENYIDIKAN

1. Deliserdang

Gunung Meriah
Tiga Juhar

2. Humbang Hasundutan 

Lintong Nihuta
Onan Ganjang
Pollung

3. Simalungun

Dolok Silau
Tiga Balata
Dolok Pardamean
Purba

4. Tapanuli Utara

Pahae Julu 

5. Mandailing Natal

Penyambungan Selatan
Muara Sipongi
Batang Natal

6. Pakpak Barat

Salak

7. Padang Sidempuan

Batunadua

8. Samosir

Palipi

9. Padang Lawas

Sosopan

10. Nias Lolofitu

Moi

11. Nias Selatan

Teluk Dalam

(Tri/Rls)
×
Berita Terbaru Update