Notification

×

Kiki Handoko Sembiring Kena PAW DPRD Sumut, Penggantinya Soetarto Sekretaris PDIP Sumut

Senin, 15 Maret 2021 | 17:45 WIB Last Updated 2021-03-15T12:31:37Z
Kolase Foto Kiki Handoko dan Soetarto. (Tribun Medan)
MEDAN (Kliik.id) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Kiki Handoko Sembiring sebagai anggota DPRD Sumut periode 2019-2024.

Adapun surat yang diterima DPRD Sumut dari DPD PDIP Sumut yakni Nomor 645/EX/DPD.29-A//II/2021 tanggal 22 Februari 2021 perihal PAW anggota DPRD Sumut, menindaklanjuti Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 2608/IN/DPP/II/2021 tanggal 8 Februari 2021 perihal persetujuan PAW Kiki Handoko Sembiring.

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengaku telah menerima surat PAW Kiki Handoko Sembiring sebagai anggota DPRD Sumut periode 2019-2024.

"Ada surat masuk dari partai. Saat ini sedang diproses di DPRD," ujar Baskami dilansir dari Tribun Medan, Senin (15/3/2021).

Sementara itu, KPU Sumut diketahui juga telah melayangkan surat Nomor 152/PY.03.1-SD/12/Prov/III/2021 tertanggal 12 Maret 2021 yang ditujukan ke Ketua DPRD Sumut terkait PAW anggota DPRD Sumut atas nama Kiki Handoko Sembiring.

Surat itu menjawab surat dari Ketua DPRD Sumut Nomor 451/18/Sekr tanggal 5 Maret 2021, meminta KPU Sumut untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap Keputusan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Sumut 2019, setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta keputusan penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan anggota DPRD Sumut.

"Ya benar. Sudah kita tindaklanjuti, sudah kita jawab," ujar Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa calon pengganti anggota DPRD Sumut atas nama Kiki Handoko Sembiring peringkat suara sah nomor 1 dari daerah pemilihan (dapil) 3 adalah peringkat suara sah terbanyak berikutnya nomor 3 atas nama Soetarto.

Soetarto dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu anggota DPRD Sumut. Hal itu dilakukan setelah yang bersangkutan menyerahkan bukti tanda terima pelaporan harta kekayaan (LHKPN).

Di dalam surat itu pun turut disampaikan bahwa Kiki Handoko Sembiring sedang melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terhadap Surat PAW atas nama KiKi Handoko Sembiring dan disampaikan kepada KPU Sumut melalui kuasa hukumnya.

Diketahui, Kiki sempat ditahan polisi lantaran terlibat aksi pengeroyokan terhadap dua anggota kepolisian di parkiran Capital Building pada tahun lalu.

Kasus keributan antara anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Sembiring dan personel Brimob beberapa pekan lalu telah diselesaikan secara adat di Medan Club, Selasa (11/8/2020) lalu. (Rls)
×
Berita Terbaru Update