Notification

×

Korupsi Dana APBDes, Oknum Kades di Labura Ditangkap Polisi

Rabu, 10 Maret 2021 | 17:03 WIB Last Updated 2021-03-10T12:15:26Z
Pemaparan kasus korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lobu Rampah Kecamatan Marbau Kabupaten Labura di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (10/3/2021).
LABUHANBATU (Kliik.id) - Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap Pj Kades Lobu Rampah Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Kamaluddin Hasibuan (34) terkait dugaan korupsi senilai Rp 398 juta.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikesit mengungkapkan dugaan korupsi ini terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lobu Rampah tahun anggaran 2017.

Parikesit menjelaskan pelaku merupakan Pj Kades Lobu Rampah periode Mei 2017-Maret 2018.

"Kejadian terjadi pada tahun 2017, Pemerintah Desa Lobu Rampah mendapat anggaran sebesar Rp 1.345.870.877 yang bersumber dan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPRD) dan Silpa tahun 2016.

Anggaran itu dialokasikan untuk Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp 407.166.200, Bidang Pembangunan sebesar Rp 703.184.168, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp 140.533.277 dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 94.987.232.

"Setelah Anggaran Belanja tersebut masuk ke rekening Kas Desa Lobu Rampah. Maka Penjabat Kepala Desa Lobu Rampah Kamaluddin Hasibuan bersama dengan Bendahara Desa Lobu Rampah Mangaraja Setia Siregar menarik dana tersebut dari Rekening Kas Desa," ujar Parikesit saat dikonfirmasi, Rabu (10/3/2021).

Saat tersangka memegang dana tersebut namun tidak melaksanakan APBDes sesuai dengan yang ditetapkan.

"Tersangka tidak merealisasikan seluruh anggaran belanja dan tidak melaksanakan pembangunan infrastruktur sesuai dengan volume yang ditetapkan dalam Rencana Anggeran Biaya (RAB) sebesar Rp 371.087.050. Serta tidak menyetorkan Pajak yang dipotong sebesar Rp 26.960 359," ungkapnya.

Perbuatan Kamaluddin Hasibuan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 398.047.409.

"Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Parikesit. (Rls)
×
Berita Terbaru Update