MEDAN (kliik.id) - Mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Pasiruddin Daulay yang terjerat tindak pidana korupsi uang ketok palu, dikabarkan meninggal dunia.
Informasi yang berhasil dihimpun, Rabu (31/3/2021), Pasiruddin meninggal dunia di rumah sakit pada Selasa (30/3/2021) kemarin.
Dia dirawat di rumah sakit, karena komplikasi penyakit yang dideritanya dan sudah beberapa kali keluar masuk rumah sakit. Kini, jenazah almarhum sudah diserahkan kepada pihak keluarganya.
Diketahui, Pasiruddin baru menjalani hukuman selama 2 tahun.
Pasiruddin dinyatakan terbukti menerima uang ketok palu dan divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada tahun 2019 lalu.
Dia merupakan terpidana kasus uang suap atau uang ketok dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho untuk mengesahkan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2015.
Pasiruddin terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selama ini, Pasiruddin ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Kepala Lapas (Kalapas) Tanjung Gusta Medan, Erwedi Supriyanto belum dapat dikonfirmasi terkait kabar duka ini. (Rls)