Notification

×

Ombudsman Desak Dirut PDAM Tirtanadi Segera Selesaikan Masalah Lonjakan Tagihan

Senin, 22 Maret 2021 | 14:46 WIB Last Updated 2021-03-22T09:20:57Z
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar
MEDAN (Kliik.id) - Direktur Utama PDAM Tirtanadi Kota Medan, Kabir Bedi menghadiri panggilan Ombudsman dalam agenda pemeriksaan terkait laporan lonjakan tagihan air oleh pelanggan.

Kabir Bedi didampingi Sekretaris Perusahaan PDAM Tirtanadi Humarkar Ritonga menjalani pemeriksaan di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang, Kelurahan Sei Sikambing D, Medan Petisah, Senin (22/3/2021).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, pihaknya akan memberi waktu kepada PDAM Tirtanadi untuk menyelesaikan masalah lonjakan tagihan air yang dialami warga.

"Tadi sudah dilakukan permintaan keterangan kepada pak Kabir Bedi, sekitar dua setengah jam. Ada banyak yang kita tanyakan, tapi tentu tidak semua bisa saya sampaikan disini. Intinya adalah bahwa sekarang kita beri kesempatan kepada teman-teman di PDAM untuk menyelesaikan masalah kenaikan tagihan rekening yang melonjak secara tidak wajar," ujar Abyadi kepada wartawan usai pemeriksaan, Senin (22/3/2021).

Berdasarkan keterangan Kabir Bedi dalam pemeriksaan, kata Abyadi, terdapat dua hal yang menjadi penyebab banyaknya keluhan masyarakat terkait lonjakan kenaikan tarif.

"Jadi tadi sebetulnya pak Dirut sudah menjelaskan beberapa hal, ada yang terjadi akibat kebocoran dan akibat proses perubahan pencatatan. Kalau kita golongkan tadi ada dua hal, terjadi kebocoran dan kesalahan sistem pencatatan dari manual ke android," katanya.

Dikatakan Abyadi, pihak PDAM Tirtanadi juga menyampaikan beberapa solusi yang akan dan telah dilakukan untuk penyelesaian masalah tersebut. Ia menekankan, solusi apapun yang diambil PDAM Tirtanadi nantinya tidak menyusahkan masyarakat.

"Harapannya karena kita ingin mencari solusi untuk tidak meresahkan masyarakat. Jadi kita harapkan ini bisa diselesaikan dengan tidak merugikan masyarakat. Karena sudah ada contoh kasus yang seperti pelapor kita yang pertama, mereka selesai, intinya di Ombudsman bisa selesai, jadi kita beri waktu kepada mereka untuk menyelesaikan ini, nanti mereka akan memberikan laporan ke Ombudsman," ungkapnya.

Namun, mengenai tenggat waktu yang diberikan Ombudsman, Abyadi mengatakan pihaknya tidak memberi waktu pasti. Ia berharap PDAM Tirtanadi dapat menyelesaikan masalah ini secepatnya.

"Enggak kita beri waktu sebetulnya, tapi saya bilang di Ombudsman ada namanya reaksi cepat Ombudsman, kita berharap di PDAM juga ada reaksi cepat penyelesaian, kita harapkan ini selesai dengan secepatnya," katanya.

Beberapa solusi yang dilakukan PDAM Tirtanadi, lanjut Abyadi, yakni pengurangan jumlah tagihan dan juga verifikasi pencatatan.

"Contohnya reduksi atau pengurangan jumlah tagihan, tapi bagaimana yang manual itu saya mengingatkan begini, supaya hati-hati. Karena tentu inikan kalau yang akibat perubahan ada proses bahwa hubungan antara masyarakat dan PDAM itu sudah selesai dengan pembayaran setiap bulannya. Jadi masyarakat bisa membuktikan setiap bulan mereka tidak pernah menunggak. Saya berharap ini bisa diselesaikan dengan baik, jangan sampai nanti ada delik hukumnya. Nah ini yang kita ingatkan. Mudah-mudahan ini bisa diselesaikan," katanya.

Beberapa bukti penyelesaian masalah yang dilakukan PDAM Tirtanadi yakni dengan melakukan pertemuan dengan pelanggan yang mengalami permasalahan tagihan.

"Untuk solusi mereka sudah bertemu dengan pelapornya, buat surat pernyataan, itu tadi mereka tunjukkan ke kita," ucap Abyadi.

Abyadi menuturkan, hingga saat ini laporan resmi terkait pelonjakan tarif tagihan PDAM Tirtanadi ke Ombudsman sebanyak 52 laporan.

"Sudah 52 laporan yang sudah masuk. Tentu ini hanya contoh kasus yang melapor, karena sesungguhnya banyak yang bertelpon ke Ombudsman tapi tidak membuat laporan, tapi yang 52 inilah yang melengkapi syaratnya untuk melapor ke Ombudsman," katanya.

Abyadi mengaku telah menyerahkan data 52 laporan tersebut kepada Dirut PDAM Tirtanadi. Ia berharap penyelesaian masalah nantinya tidak hanya untuk 52 pelanggan, namun untuk keseluruhan pelanggan yang mengalami masalah yang sama.

"Data 52 itu sudah kita berikan kepada PDAM, tentu kita berharap yang diselesaikan bukan hanya yang 52, tapi tetap mereka sudah membuat call center untuk melakukan tindaklanjut," ungkapnya.

Untuk masyarakat yang mengalami lonjakan tagihan air, Abyadi menekankan masih bisa melaporkan ke Ombudsman Sumut dengan persyaratan pada umumnya.

"Masih bisa, tapi namanya sudah bukan posko lagi, kalau ada yang mau melapor silahkan. Karena kita sudah ada kontak dengan PDAM kita tetap melakukan komunikasi nantinya," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update