![]() |
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar memberikan keterangan kepada wartawan. |
MEDAN (Kliik.id) - Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar menjelaskan, pihaknya menerima 39 warga/pelanggan yang terdampak atas kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut.
Dari laporan itu, nominal kenaikan bervariasi jumlahnya, yang tertinggi mencapai Rp 12 juta.
"Secara total jumlah laporan yang diterima sekitar 39 laporan masyarakat/pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan air PDAM Tirtanadi. Sebenarnya, laporan dari warga ini setiap harinya ada terus, tapi baru ini yang ditabulasi," ujar Abyadi Siregar kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Rabu (17/3/2021).
Dikatakan Abyadi, posko pelaporan yang merupakan dampak kenaikan tagihan air itu mulai dibuka sejak tanggal 12 Maret lalu sampai Rabu (17/3/2021) hari ini.
Berdasarkan data jumlah tagihan air dari masyarakat yang melapor, angka melonjak dari Rp 200 ribu setiap bulan menjadi Rp 12 juta.
"Jumlah lonjakan tagihan tertinggi yang kita terima laporannya itu adalah Rp 12 juta. Padahal dia setiap bulan rata-rata membayar rekening air Rp 214 ribu. Kemudian angka tertinggi kedua itu ada Rp9 jutaan," ungkapnya.
Meski posko pengaduan hanya dibuka hingga hari Rabu ini, Ombudsman Sumut tetap akan menerima laporan masyarakat yang masuk, sembari melengkapi data formil maupun materil dari laporan tersebut.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan Ombudsman, lanjut Abyadi, adalah mengundang pihak PDAM Tirtanadi untuk dimintai klarifikasi atas persoalan yang muncul di masyarakat berdasarkan laporan yang diterima.
"Dalam minggu ini sudah kita susun surat pemanggilan kepada Direksi atau Dirut PDAM Tirtanadi untuk memberikan penjelasan atas lonjakan tarif yang kita nilai tidak wajar tersebut," kata Abyadi.
Sementara, Kepala Pemeriksaan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean mengemukakan, lonjakan tagihan air yang dikeluhkan masyarakat terjadi untuk tagihan di bulan Maret.
"Kalau kita lihat sebenarnya di bulan Januari dan Februari tagihan itu normal, tapi mulai terjadi lonjakan di bulan Maret," ujarnya.
James menyebutkan, masyarakat yang melapor atas kenaikan tarif air itu diminta membawa bukti tagihan pada bulan Januari dan Februari 2021. Sehingga dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa lonjakan tersebut rata-rata terjadi pada Maret 2021.
"Dari data masyarakat itu kesimpulannya, dan berdasarkan data yang kita terima dari para pelapor, lonjakan terjadi serentak di bulan Maret. Seperti yang disampaikan pak Kepala Ombudsman tadi, walaupun posko ditutup hari Rabu ini, kami tetap akan menerima laporan dari masyarakat," tutupnya. (Rls)