![]() |
Polres Sibolga saat merilis kasus. |
SIBOLGA (Kliik.id) - Seorang pria berinisial TDIS alias D (31) warga Jalan Mawar, Gang Sepakat, Kota Sibolga, Sumatera Utara, ditangkap polisi, Sabtu (20/3/2021).
TDIS ditahan atas dasar laporan seorang ibu rumah tangga bernama Rosita Hotmauli Br Rajagukguk, warga Jalan Mawar.
Rosita membuat laporan pada Minggu (31/1/2021) malam sekitar pukul 19.30 WIB, karena kejadian adanya pria yang menyelinap masuk ke kamarnya pada Sabtu (30/1/2021) pukul 01.20 WIB.
Dalam laporannya, Rosita menjelaskan, dirinya terbangun dari tidur dan melihat jendela kamar yang sebelumnya ditutup, malah terbuka.
Dia pun melihat TDIS hanya mengenakan celana dalam warna kuning. Posisinya dalam keadaan jongkok di bawah jendela sambil memeriksa tas milik korban.
Melihat hal itu, Rosita berusaha menangkap TDIS sambil menjerit minta tolong. Tarik-menarik antara Rosita dan TDIS pun terjadi.
Karena pelaku tidak mengenakan busana, Rosita menarik celana dalam yang dipakai TDIS, termasuk tas miliknya berhasil diamankannya. Pelaku kemudian berlari dan melompat ke laut.
"Setelah menerima laporan, kami memerintahkan Unit Opsnal utk melakukan lidik dan olah TKP. Kemudian pada Kamis (11/3/2021) pukul 23.00 WIB, tersangka diamankan ketika duduk-duduk di dalam rumah," ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D harahap, Sabtu (20/3/2021).
Saat dilakukan pemeriksaan, TDIS yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan mengakui perbuatannya.
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku sudah pernah menjalani hukuman sebanyak dua kali. Pertama tahun 2016, dia dihukum selama 10 bulan terkait kasus pencurian.
Lalu, tahun 2017, ia juga dihukum selama 4,5 tahun karena kasus curanmor di Lapas Tukka.
"Perbuatan di rumah Rosita dilakukan TDIS seorang diri dengan menggunakan obeng yang dibawanya. Pelaku mengaku sampai buka baju agar mudah berenang menuju rumah Rosita," kata Kasat Reskrim.
Awalnya, TDIS melihat jendela rumah Rosita ditutupi plastik warna hijau sehingga berniat melakukan pencurian dari samping rumah korban tersebut. Kemudian dia membuka busananya, dan hanya mengenakan celana dalam.
"Dia lantas turun ke laut lalu memanjat kayu yang menjadi tiang pancang rumah Rosita," ungkapnya.
Selanjutnya, TDIS menggulung plastik dan mendorong kayu penyanggah sehingga lepas kemudian masuk ke dalam rumah melalui jendela.
Setelah berada di dalam kamar, tersangka melihat korban tidur pulas dan di sampingnya ada tas warna putih.
"TDIS kemudian membongkar tas yang telah diambil, hingga akhirnya ketahuan. Kini, TDIS sudah diamankan dan ditahan," ujar AKP D Harahap. (Rls)