![]() |
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi |
MEDAN (Kliik.id) - Seorang ayah di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), berinisial N (41), ditangkap polisi, karena mencabuli dua anak kandungnya yang masih berusia 9 tahun dan 6 tahun di rumahnya sendiri.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya N ditetapkan sebagai tersangka.
"N telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya," ujar Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).
Perbuatan itu terungkap setelah ibu kandung korban melihat kejadian aneh pada Sabtu (15/1/2021) lalu saat dirinya sedang memasak.
"Korban sedang belajar, sementara pelaku sedang mengajari anaknya yang laki-laki. Lalu saksi (ibu korban) melihat pelaku sedang melihat bokong korban dengan wajah yang berbeda, lalu saksi bertanya kepada pelaku 'Kenapa, Pak?' dan pelaku menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat bokong korban," ujar Yasir.
Karena penasaran, lanjut Yasir, sang ibu memanggil korban ke kamarnya. Korban mengaku pernah disetubuhi oleh pelaku dan terakhir dilakukan pada 13 Januari lalu.
"Mendengar keterangan anaknya, saksi melapor ke Polsek Sunggal. Petugas kemudian menyelidiki dan menangkap pelaku," kata Yasir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di RTP Polsek Sunggal.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) subsider Pasal 81 ayat (2) juncto 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (Rls)