Notification

×

PD Kubu Moeldoko Bawa-bawa Kasus Hambalang, Begini Kasusnya

Kamis, 25 Maret 2021 | 15:23 WIB Last Updated 2021-03-25T11:35:32Z
Proyek Hambalang yang terhenti (Foto: detikcom)
JAKARTA (Kliik.id) - Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dipimpin Moeldoko menggelar konferensi pers dan membawa-bawa kasus Hambalang. Sebenarnya, bagaimana kasus Hambalang tersebut?

Konferensi pers itu digelar di area Hambalang Sport Center yang mangkrak pada Kamis (25/3/2021). Tenda kecil didirikan untuk konferensi pers tersebut.

Mendung tampak menyelimuti kawasan itu saat konferensi pers dimulai. Tak berapa lama, hujan deras disertai petir dan angin kencang terjadi di tempat itu.

Salah satu penggagas KLB, HM Darmizal, mengawali konferensi pers dengan menyinggung seseorang yang berada di puncak namun tidak pernah mendaki. Dia juga menyinggung 'Pepo' yang diketahui merupakan panggilan untuk eks Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Ada yang sudah di puncak tapi tidak pernah mendaki. Sehingga tidak pernah tahu jalan turun dan terpaksa Pepo yang mengantarkan perbaikan di bawah. Karena hanya Pepo yang tahu jalan turun," kata Darmizal.

Setelah itu, Darmizal menyinggung kasus Hambalang. Dia meminta kebenaran soal kasus Hambalang ditegakkan.

"Di sini Hambalang masih banyak sisa-sisa yang kami minta pada pemerintah. Bahwa kebenaran meski tegak walau langit akan runtuh. Hukum harus tegak di negara kita Indonesia sebagai panglima tertinggi," ujarnya.

Jubir kubu KLB, M Rahmad, menyampaikan alasan konferensi pers digelar di Hambalang. Dia mengatakan Hambalang menjadi saksi kudeta SBY kepada Anas Urbaningrum yang saat itu menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

"Di belakang kita dan di samping kanan saya. Kita saksikan proyek pembangunan Hambalang yang hampir menjadi Candi Hambalang. Di Bukit Hambalang inilah sejarah awal Pak SBY melakukan kudeta merangkak kepada Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum 7 tahun yang lalu," kata Rahmad.

Lalu seperti apa sebenarnya kasus Hambalang yang diungkit kubu Moeldoko tersebut. Secara singkat, kasus Hambalang merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

Ada sejumlah nama yang dijerat KPK sebagai tersangka dan telah dihukum dalam kasus ini. Berikut deretan nama-nama para terpidana di kasus ini:

1. Andi Mallarangeng

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek P3SON di Hambalang.

"Menyatakan terdakwa Andi Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Haswandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2014).

Andi terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek Hambalang. Sebagai Menpora, Andi disebut berkewajiban mengawasi program dan kegiatan di kementeriannya.

Hakim menyebut Sesmenpora saat itu, Wafid Muharam, meneken pemenang lelang, yakni PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Seharusnya, hal itu dilakukan Andi sebagai Menpora sesuai Keppres Nomor 80/2003.

Penyimpangan proyek ini menurut majelis hakim menguntungkan pihak lain. PT Adhi Karya disebut menyetor uang kepada sejumlah pihak di antaranya Anas Urbaningrum, Wafid Muharam, Mahyuddin, Aderusman Dault, Olly Dondokambey, Deddy Kusdinar dan sejumlah orang untuk pengurusan perizinan dan retribusi IMB.

"Proyek P3SON telah merugikan keuangan negara Rp 464,391 miliar," sebut hakim Haswandi.

Andi telah menjalani masa hukumannya. Dia telah keluar dari Lapas pada 2017.

2. Deddy Kusdinar

Mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora, Deddy Kusdinar, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp 300 juta. Deddy terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek lanjutan P3SON di Hambalang.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa Deddy Kusdinar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua, Amin Ismanto, membaca amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/3/2014).

Majelis Hakim menyatakan Deddy yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek berlangsung terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya. Kasus ini disebut merugikan keuangan negara Rp 463,668 miliar.

3. Machfud Suroso

Dirut PT Dutasari Citralaras (DCL), Machfud Suroso, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus Hambalang. Machfud dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek Hambalang, Bogor sehingga menguntungkan diri sendiri Rp 36,703 miliar.

"Menyatakan terdakwa Machfud Suroso telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Sinung Hermawan membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/4/2015).

4. Teuku Bagus Muhammad Noor

Eks bos PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, divonis bersalah karena memberikan suap kepada beberapa pejabat dalam proses pembangunan proyek Hambalang. Dia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa, secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim, Purwono Edi, di pengadilan Tipikor, JalanHR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2014).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara, dikurangi masa tahanan," tutur hakim Purwono.

5. Angelina Sondakh

Pusaran kasus korupsi Hambalang juga menjerat Angelina Sondakh. Mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat ini awalnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko membacakan vonis Angie di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jaksel, Kamis (10/1/2013).

Angie dikenakan pasal 11 UU Tipikor yang ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun. Padahal dalam persidangan sebelumnya, jaksa pada KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Angelina Sondakh (Angie).

Dia dinilai bersalah karena menerima suap dalam pembahasan anggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Angie dijerat dengan pasal 12, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut dia membayar uang pengganti Rp 12,5 miliar dan USD 2,3 juta subsider 2 tahun kurungan. Angie dianggap menerima uang sebanyak Rp 12,58 miliar serta USD 2,35 juta dalam kurun Maret 2010 hingga November 2010 untuk melancarkan pengurusan proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga, salah satunya Hambalang.

KPK kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis tersebut. Vonis kemudian naik pada tingkat kasasi.

Pada tingkat kasasi, hukuman Angelina Sondakh dinaikkan tiga kali lipat menjadi 12 tahun penjara pada November 2012. Majelis yang diketuai Artidjo Alkostar juga menyita seluruh harta Angie total Rp 39 miliar.

Angelina Sondakh kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK). Hukuman mantan Puteri Indonesia ini disunat menjadi 10 tahun penjara.

Terkait hasil korupsi yang disita juga berkurang. Di tingkat kasasi, harta mantan politikus Partai Demokrat itu yang disita adalah uang sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,5 juta. Namun di tingkat PK, yang disita berkurang menjadi Rp 2 miliar dan USD 1 juta.

6. Anas Urbaningrum

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali," ujar hakim ketua Haswandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Majelis hakim meyakini Anas ikut mengupayakan pengurusan proyek-proyek pemerintah lainnya dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group.

Anas dinyatakan menerima sejumlah pemberian yakni duit Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya, yang mengerjakan proyek Hambalang, duit Rp 25,3 miliar dan USD 36,070 dari Permai Group.

Ketiga, penerimaan sebesar Rp 30 miliar dan US$ 5,225 juta yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan Ketum Partai Demokrat.

Selain itu ada pula penerimaan lainnya yakni mobil Toyota Harrier, Toyota Vellfire dan fasilitas berupa survei pencalonan dari Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp 478,6 juta pada April-Mei 2010.

Anas juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Anas membelanjakan duit hasil korupsi untuk membeli tanah dan bangunan diantaranya tanah/bangunan seluas 639 m2 di Jalan Teluk Semangka blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jaktim; Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C9 Nomor 22, Duren Sawit.

Vonis terhadap Anas kemudian naik tajam pada tingkat kasasi. MA memutuskan Anas dihukum 14 tahun penjara. Vonis itu kemudian dipotong lewat putusan peninjauan kembali (PK).

Dia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 57 miliar dan USD 5,2 juta. Jika tak membayar uang pengganti, asetnya dirampas negara.

Bila asetnya tidak cukup, hukuman Anas ditambah 2 tahun penjara. Hak politik Anas juga dicabut selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

7. Choel Mallarangeng

Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Choel terbukti bersalah menerima suap terkait proyek Hambalang.

"Menyatakan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua Baslin Sinaga membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2017).

Hakim menyatakan, Choel terbukti menerima Rp 2 miliar dan USD 550 ribu. Uang Rp 2 miliar diterima Choel pada Mei 2010 dari Herman Prananto dan Nani Meliana Rusli (PT Global Jaya Manunggal). Sedangkan USD 550 ribu diterima dari Wafid Muharam yang saat itu menjabat Sekretaris Kemenpora melalui Deddy Kusdinar.

(Detik)
×
Berita Terbaru Update