![]() |
Haris Pertama (Dok. Pribadi) |
JAKARTA (Kliik.id) - Haris Pertama, pelapor Permadi Arya alias Abu Janda, dipecat dari jabatan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia atau KNPI versi kongres Bogor tahun 2018. Haris Pertama dianggap melanggar AD-ART KNPI.
Dilansir Antara, Senin (8/3/2021), KNPI kubu Haris Pertama menggelar rapat pleno tingkat DPP di Hotel Ritz-Carlton pada Sabtu (7/3/2021) malam. Salah satu keputusannya adalah memberhentikan Haris Pertama dari posisi ketua umum.
Jacson Kumaat yang menjadi Sekjen KNPI kubu Haris Pertama, mengatakan Haris Pertama tidak mampu lagi untuk menjalankan roda organisasi karena setelah kepengurusan berjalan 2 tahun, tidak pernah menjalankan salah satu amanah Kongres KNPI XV, yaitu melaksanakan dan memfasilitasi Rapat Majelis Pemuda Indonesia (MPI).
Jacson menjelaskan pemberhentian Haris Pertama sebagai ketua umum sudah sesuai dengan mekanisme organisasi.
"Memutuskan Bung Mustahuddin sebagai pelaksana tetap (Plt) Ketua Umum DPP KNPI Periode 2018-2021 untuk melanjutkan roda organisasi dan membangun komunikasi dengan Pimpinan dan Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang berhimpun di KNPI dalam rangka membangun soliditas dan suasana kondusif dunia kepemudaan," ujar Jacson.
Mustahuddin Wandy mengatakan, seperti amanat rapat pleno, pihaknya diminta segera membangun kerja sama dan komunikasi dengan KNPI yang dipimpin Noer Fajrieansyah ataupun kubu Abdul Azis menuju pelaksanaan kongres bersama KNPI sesuai dengan harapan OKP dan pemerintah.
Wandy memaparkan ikhtiar tersebut semata-mata untuk menjaga soliditas dan membangun komunikasi yang harmonis di internal kepengurusan, serta demi menjaga marwah kepengurusan KNPI.
"Intinya kami diminta segera menyusun komposisi kepengurusan baru, hanya mengisi beberapa kekosongan. Tidak banyak perubahan komposisi," jelas dia.
KNPI Noer Fajrieansyah Terdaftar di Kemenkum HAM
Kongres ke XV DPP KNPI, 6 Januari 2019, di Bogor menetapkan Noer Fajrieansyah sebagai Ketua Umum DPP KNPI. Pasca kongres tersebut, pemerintahan melalui Kemenkum HAM memberikan SK Kepengurusan kepada Noer Fajrieansyah.
Adapun susunan pengurus DPP KNPI yang terdaftar di Kemenkum HAM ialah Noer Fajrieansyah sebagai ketua umum dan Addin Jauharudin sebagai sekjen. (Dtk)