![]() |
Foto Ilustrasi |
BANDUNG (Kliik.id) - Seorang dokter di Bandung berinisial G ternyata diam-diam merekam adegan ranjangnya bersama istri orang, berinisial M.
Video adegan ranjang itulah yang ia sebarkan setelah hubungan terlarangnya diketahui istri sah.
Alasan dokter itu, dia sakit hati.
Tapi, istri orang yang berada di video itu tak terima video itu telah disebarkan karena hubungan terlarang mereka jadi diketahui banyak orang. M melapor ke polisi.
Kini kasus ini telah sampai ke persidangan Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata.
Pada Kamis (25/3/2021) lalu, sidang pun digelar secara virtual. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa Hayomi Saputra itu terungkap awal cerita yang berbuntut tragedi rumah tangga dokter muda itu.
Awalnya, G, si dokter muda yang sudah beristri, menjalin hubungan asmara dengan M, perempuan lain yang juga sudah bersuami.
Disebutkan, dalam hubungan asmara terlarang itu, G dan M sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah kamar kos dan hotel di Kota Bandung.
Tak cuma sampai di situ, dokter G merekam beberapa adegan ranjangnya dengan M, baik ketika di kamar kos maupun di hotel, antara April hingga Juni 2020.
Pada satu waktu, dokter G membeli kartu SIM baru untuk melengkapi ponsel lain miliknya yang kemudian digunakan untuk menyimpan foto dan video adegan ranjang itu.
Jalan cerita percintaan terlarang itu akhirnya berubah setelah istri dokter G mencium dan mengetahui perselingkuhan suaminya dengan M.
"Setelah perselingkuhan itu diketahui istrinya, dokter G dicerai," kata Jaksa Hayomi.
Akibat diceraikan istrinya itu, dokter G sakit hati dan ia melampiaskan sakit hatinya kepada M.
Ia menyebarkan foto-foto dan video adegan ranjangnya ke teman-teman M dan akhirnya konten syur itu sampai juga ke tangan M sendiri.
"M pun bertanya kepada G soal foto-foto dan video itu, tetapi G tidak menggubris," kata Jaksa Hayomi.
Bahkan pada April dan Juni 2020, G menggunakan foto dan video dewasa antara dia dan M sebagai status di WhatsApp.
Akibatnya, semakin banyak orang tahu hubungan terlarangnya bersama M.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi M malu karena teman-teman dan suaminya tahu hubungan gelap mereka dan membuat gaduh rumah tangga M. Atas peristiwa itu, M melaporkan ke Polda Jabar," ucap jaksa.
Singkat cerita, G ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian diadili di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam penanganan kasus itu di kepolisian, dokter muda itu tidak ditahan. Namun saat penuntutan oleh jaksa, ditahan sejak 8 Maret 2021. Adapun persidangan kasus ini ini masih digelar secara virtual.
Jaksa pun menjatuhkan dakwaan untuk G, melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang ITE.
Pasal itu mengatur soal perbuatan menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Ancaman pidananya maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Dokter G menjalani persidangan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (25/3/2021). Jaksa dari Kejari Kota Bandung, Hayomi Saputra membacakan dakwaannya. (Tribun/Rls)