Notification

×

Penghasilan Anda Nihil? SPT Tetap Wajib Lapor, Begini Penjelasannya

Jumat, 05 Maret 2021 | 23:39 WIB Last Updated 2021-03-05T16:55:05Z
Ilustrasi 
MEDAN (Kliik.id) - Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) masih dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021 mendatang. Di tengah pandemi ini, tentunya banyak pelapor pajak yang mengalami dampak pandemi yang berimbas kepada penghasilannya.

Plh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Utara I, Benny Parlaungan Sialagan mengungkapkan bahwa para wajib pajak harus tetap melaporkan walau tak berpenghasilan.

"Sepanjang NPWP masih aktif, Wajib Pajak Orang Pribadi masih wajib melaporkan SPT Tahunan. Jika tidak ada penghasilan pada tahun 2020, silahkan laporkan nihil menggunakan form 1770. Tutorial pengisian SPT 1770 melalui e-form dapat dilihat di https://youtu.be/m0H8YuMyRqo," ungkap Benny dilansir dari Tribun Medan, Jumat (5/3/2021).

Pada tahun 2020 lalu, Jumlah pelapor SPT tahun 2020 sebesar 323.809 Wajib Pajak dari 475.102 Wajib Pajak yang wajib lapor SPT. Tentunya tahun 2021 ini, Benny berharap pelaporan SPT semakin meningkat.

Untuk itu Benny menegaskan agar masyarakat tidak melewati batas waktu pelaksanaan. Hal ini lantaran akan ada denda bagi masyarakat untuk Waji Pajak orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.

"SPT Tahunan mempunyai jangka waktu penyampaian. Untuk SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak, sedangkan untuk SPT Tahunan WP Badan paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak. Apabila SPT tidak disampaikan sebagaimana dimaksud, akan dikenai sanksi sebesar Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan WP OP dan untuk SPT Tahunan WP Badan sebesar Rp 1 juta. Ketentuan lebih lengkap dapat di lihat di pasal 7 sampai pasal 9 UU KUP," tuturnya.

Namun bagi para wajib pajak juga dapat tak lagi melaporkan SPT dengan mengajukan permohonan menjadi wajib pajak nonefektif yang tercantum dalam pasal 24 hingga pasal 26 PER-04/PJ/2020.

Adapun dalam persyaratannya diantaranya tidak lagi melakukan usaha ataupun pekerjaan bebas, Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penetapan WP Non-Efektif sepanjang memenuhi ketentuan di Pasal 24 s.d. Pasal 26 PER-04/PJ/2020. Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif dapat dilakukan melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.," kata Benny.

"Dalam hal pengajuan non-efektif dilakukan pada tahun berjalan, WP masih tetap memiliki kewajiban penyampaian SPT untuk tahun sebelumnya," tambahnya.

Terakhir, Benny mengimbau agar jangan melakukan penundaan dalam pelaporan SPT, dan jika menemukan kendala dapat menghubungi instagram Kanwil DJP Sumatera Utara I di @pajaksumut1 untuk wilayah Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai dan Kabupaten Langkat. (Rls)
×
Berita Terbaru Update