Notification

×

Pengurus CU Nusantara Tebingtinggi Terkesan 'Buang Badan', Anggota Marah Belum Ada Kepastian Uang Dikembalikan

Selasa, 16 Maret 2021 | 16:44 WIB Last Updated 2021-03-16T15:24:58Z
Suasana Pra-RAT CU Nusantara di Wisma Lasmaroha, Kota Tebingtinggi, Selasa (16/3/2021).
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Permasalahan keuangan di Koperasi Kredit (Kopdit) CU Nusantara yang beralamat di Jalan HM Yamin, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, belum kunjung selesai.


Dugaan adanya penggelapan uang Simpanan Sukarela Berjangka (Sisuka) makin kental terasa didalam tubuh para pengurus CU Nusantara. Pasalnya, anggota belum dapat menarik uangnya, dengan alasan kas lagi kosong.


Hingga kini, para pengurus maupun Pengawas CU Nusantara masih berdalih bahwa yang menggelapkan uang adalah Manager dan Kabag Keuangan yang notabene adalah karyawan bergaji.


Saat ini kedua karyawan tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya. Namun, belum ada tindakan apapun, termasuk tindakan hukum terhadap keduanya.


Muncul pertanyaan dari para anggota CU, apakah para pengurus tidak ada terlibat didalam dugaan penggelapan uang ini?


Dalam Pra-RAT yang digelar di Wisma Lasmaroha, Kota Tebingtinggi, Selasa (16/3/2021), terungkap pernyataan dari pengurus yang terkesan buang badan terhadap masalah ini.


Pengurus sempat menyatakan tidak mempertanggungjawabkan dan menjamin uang para anggota yang disimpan.


"Kami tidak menjamin uang anggota yang disimpan. Tidak ada yang jamin," kata Ketua Pengurus CU Nusantara Robet Sitanggang dalam Pra-RAT saat ditanyai anggota perihal itu.


Sementara dari informasi yang dihimpun, dalam AD/ART CU Nusantara pada Pasal 17 sesusai akte Notaris Aznurli Nomor 21 Tanggal 14 Maret 2015 Tentang Perubahan Anggaran Dasar Kopdit CU Nusantara disebutkan bahwa 'Setiap Anggota Pengurus Menanggung Terhadap Kerugian Koperasi yang Dideritanya karena Disengaja atau dalam Kelalaian dalam Melaksanakan Tugas dan Kewajibannya Masing-masing'.


Sebelumnya, salah satu anggota CU Nusantara Viktor Manurung mengaku heran perihal Manager CU dan Kabag Keuangan yang berhasil membobol dan mengambil uang anggota.


"Kepada ketua pengurus, saya heran kenapa manager bisa sampai bobol mengambil uang? Ketua pengurus tidak berperan dan tidak aktif dalam CU Nusantara. Saya akan surati ke Kementerian Koperasi dan meminta mereka turun ke Tebingtinggi untuk mengaudit CU Nusantara," ujar Manurung dengan emosi.


"Yang salah adalah pengurus termasuk pangawas, karena gak pernah mengawasi. Jangan salahkan kedua orang tersebut," tegasnya lagi.


Kemudian, seorang anggota lainnya juga meminta pihak pengurus CU Nusantara untuk mengembalikan uang Rp 30 juta yang disimpannya.


"Saya mau bayar uang kuliah anak saya. Jangan sampai nnti saya balikkan meja di CU Nusantara," ujar anggota berjenis kelamin perempuan ini.


Anggota lainnya bermarga Butar-Butar mengaku kesal dengan pihak CU Nusantara yang tidak memberikan jawaban pasti kapan uang Sisuka dapat dikembalikan.


"Setahu saya, tidak ada orang lagi yang mau nabung uang disini, dari mana pengurus nanti kembalikan uang kami? Dan berapa nanti yang dikembalikan, siapa saja yang dapat? Kami butuh jawaban pasti," katanya.


Ternyata, lagi-lagi pihak pengurus belum memberikan jawaban yang pasti. Pengurus masih belum menjelaskan apa yang terjadi sebenarnya.


"Saya mengakui koperasi ini tanpa pengawasan. Kami serahkan pengelolaan kepada Manager dan Kabag Keuangan. Kami juga kurang memahami dan memang didalam perjalanan, ada kami meminta daftar Sisuka. Akhir-akhir ini kami bongkar, baru ketahuan," kata Robet Sitanggang.


"Maka itu, beri kami waktu untuk menyelesaikannya," sambungnya.


Hingga Pra-RAT ini berakhir, belum ada solusi ataupun kepastian dari pengurus kapan uang Sisuka anggota dapat dikembalikan.


Saat menutup rapat ini, pengurus juga tidak membacakan notulen rapat pada penutupan Pra-RAT dan hanya ditutup dengan doa.


Hal ini terus menimbulkan tanda tanya dari para anggota bahwa ada dugaan keterlibatan Ketua Pengurus CU Nusantara atas raibnya uang simpanan non saham tersebut.


Diketahui, pengurus juga telah menurunkan Tim Audit Eksternal untuk memeriksa keuangan yang terjadi didalam CU Nusantara. Informasi yang dihimpun, ada milyaran rupiah uang kas yang raib entah kemana.


Namun, hasil audit tersebut belum diterima redaksi Kliik.id. Hingga kini, redaksi masih terus mengkonfirmasi hasil audit tersebut.


Sebelumnya diberitakan, Koperasi Kredit (Kopdit) CU Nusantara yang beralamat di Jalan HM Yamin, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, dikabarkan tidak mampu mengembalikan simpanan anggota.


Koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam keuangan ini terkesan tidak mampu mengembalikan Simpanan Sukarela Berjangka (Sisuka) meskipun telah jatuh tempo penarikan.


Salah seorang anggota CU Nusantara, Hiras Gumanti yang menginvestasikan uangnya dan sudah jatuh tempo sejak Desember 2020, mengaku telah melakukan upaya pendekatan secara kekeluargaan.


Bahkan, melalui kuasa hukum, dia telah melayangkan somasi ke pihak CU Nusantara. Namun tetap tidak membuahkan hasil, walaupun somasi telah melewati waktu.


"Melalui kuasa hukum, saya telah melayangkan somasi, namun tidak ada hasil. Waktu somasi telah lewat, uang saya dari produk SISUKA belum dikembalikan," ujar Hiras kepada Kliik.id, Rabu (27/1/2021).


Salah satu pengurus CU Nusantara Hotma Butar-Butar saat hendak dikonfirmasi Kliik.id, belum memberikan jawaban.


Kopdit CU Nusantara disomasi anggota


Koperasi Kredit (Kopdit) CU Nusantara yang beralamat di Jalan HM Yamin, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, disomasi oleh 2 anggotanya.


Somasi ini diduga akibat pihak koperasi tidak kooperatif memenuhi haknya kepada anggota yang menyimpan uangnya di koperasi tersebut.


Dilihat Kliik.id, Jumat (22/1/2021), dalam surat somasi yang dikeluarkan oleh kantor hukum Parlin Dony Sipayung, SH, MH & Partners yang beralamat di Jalan Gunung Leuser No. 10 D, Kota Tebingtinggi, dengan nomor: 002/LF-PDS/SM/I/2021, terdapat 8 poin yang ditujukan kepada Pengurus Kopdit CU Nusantara.


Berikut isi somasi:

1. Bahwa Klien kami Hiras Gumanti dan Dumaria Marsaulina Sianipar adalah Anggota Koperasi Kredit (KOPDIT) CU Nusantara.

2. Bahwa Klien kami Hiras Gumanti dan Dumaria Marsaulina Sianipar telah memenuhi dan terdaftar sebagai anggota Koperasi Kredit (Kopdit) CU Nusantara sesuai pasal 4 point 1 sampai dengan 5 AD/ART Koperasi Kredit (Kopdit) CU Nusantara dan dibuktikan dengan Buku Anggota NBA 00101008216 atas nama Hiras Gumanti dan NBA 00102000702 atas nama Dumaria Marsaulina Sianipar.

3. Bahwa klien kami, telah memenuhi hak dan kewajibannya sesuai dengan AD/ART Koperasi Kredit CU Nusantara pasal 8 ayat 2 (point a).

4. Bahwa klien kami, atas nama Hiras Gumanti menyetor simpanan Sukarela Berjangka (SISUKA) pada tanggal 18 Juni 2020 senilai Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan atas nama Dumaria Marsaulina Sianipar telah menyetor SISUKA pada tanggal 18 Mei 2020 senilai Rp. 100.000.000 dan 18 Juni 2020 senilai Rp. 100.000.000.

5. Bahwa klien kami mengajukan permohonan penarikan SISUKA pada tanggal 28 Desember 2020 tetapi pihak Pengurus Kopdit CU nusantara belum dapat mengabulkan dan mencairkan uang tabungan klien kami, dengan alasan permasalahan keuangan Kopdit CU Nusantara.

6. Bahwa klien kami telah melakukan upaya-upaya pendekatan baik secara personal dan kekeluargaan kepada pengurus Kopdit CU Nusantara, tetapi tetap tidak memenuhi permohonan klien kami. Maka dengan ini, kami meminta kepada saudara pengurus Kopdit CU Nusantara untuk beritikad baik mengembalikan dan mengabulkan permohonan penarikan tabungan SISUKA atas nama klien kami tersebut.

7. Bahwa dengan tegas kami meminta kepada pihak pengurus Kopdit CU Nusantara untuk dapat memenuhi kewajibannya agar dapat membayar seluruh dana Tabungan SISUKA sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) beserta bunga tabungan dan hal lain yang melekat sesuai dengan yang diperjanjikan kepada klien kami dan paling lama 7 hari dari tertanggal surat ini (18 Januari 2021).

8. Bahwa dalam kurun waktu tersebut, saudara pengurus Kopdit CU Nusantara tidak melaksanakan kewajiban saudara, maka kami berkesimpulan bahwa saudara tidak beritikad baik dalam menyelesaikan masalah ini, maka kami akan menempuh jalur hukum yang berlaku untuk menyelesaikan masalah ini, yakni dengan melaporkan adanya Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, serta menyurati secara tertulis kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI, untuk mencabut Badan Hukum Koperasi Kredit (Kopdit) CU Nusantara.

(Redaksi)





×
Berita Terbaru Update