![]() |
AKBP MP Nainggolan |
MEDAN (Kliik.id) - Polda Sumut akan memanggil mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung, terkait kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam kasus ini, Wildan Aswan Tanjung sudah ditetapkan sebagai tersangka. Wildan diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah, terkait pembagian dana bagi hasil yang bersumber dari PBB tersebut.
"Akan segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi, Jumat (26/3/2021).
MP Nainggolan berharap, tersangka dapat memenuhi panggilan Polda guna melengkapi berkas.
"Jika tersangka mangkir dari panggilan, petugas akan melakukan penjemputan paksa, lantaran statusnya sudah tersangka," katanya.
Sebelumnya, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi DBH PBB di Pemerintahan Kabupaten Labusel.
Penetapan tersangka dilakukan pihak penyidik berdasarkan adanya kerugian negara yang terjadi di tahun 2013-2015 dengan total kerugian sebesar Rp 1,9 miliar.
Selain itu, penetapan tersangka juga berdasarkan hasil gelar perkara internal yang dilakukan oleh penyidik maupun keterangan dari saksi ahli. (Rls)