Notification

×

Polisi Tetapkan Anggota DPRD Maluku F-Demokrat Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Rabu, 10 Maret 2021 | 18:42 WIB Last Updated 2021-03-10T12:27:54Z
Ilustrasi
AMBON (Kliik.id) - Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menetapkan anggota DPRD Maluku dari Fraksi Demokrat, Wellem Zefah Wattimena (44) alias Wels, sebagai tersangka kasus narkoba. Dari hasil tes urine, Wels dinyatakan positif narkoba golongan 1.

"Sudah (tetapkan tersangka) sesuai dengan dua alat bukti yang sudah kita pegang sudah bisa menjadikan yang bersangkutan naik status tersangka. Alat bukti berupa tes urine dan alat isap," kata Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Mido J Manik saat dihubungi, Rabu (10/3/2021).

Wels diamankan polisi saat berada di Bandara Pattimura. Saat itu, polisi menemukan alat isap sabu yang diletakkan di dalam dompet.

"Cangklong saja, dari Jakarta ke Ambon itu, dia yang kita (polisi) geledah yang bersangkutan dirinya kemudian dia punya tas ternyata salah satu dompet yang dipegang itu ada (cangklong) dia kaget (saat penggeledahan) dan yang bersangkutan mengakui barangnya yang dia simpan," kata Kasat Narkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Jufry Djawa saat dihubungi terpisah.

Polisi mengikuti tersangka dari ruang tunggu Bandara Pattimura menuju area parkir Bandara. Polisi kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap Wels.

"Pada saat diamankan, dia sendiri. Informasi yang kami dapat terkait bersangkutan setelah lihat dari ruang tunggu menuju ke mobil di parkiran. Nah, di situ anggota amankan yang bersangkutan. Dia koperatif," katanya.

Selain tersangka, polisi melakukan penggeledahan terhadap sopir dan mobil tersangka yang akan digunakan untuk menjemput tersangka. Polisi tidak menemukan apa-apa.

"Dia ada supir yang jemput. Supir kita geledah dan mobil semua tidak ada," katanya.

Polisi menyebut Wels merupakan pemakai aktif narkoba. Dia disebut tidak terlibat jaringan narkoba.

"Karena kita dapat informasi, yang bersangkutan dari Jakarta ke Ambon dan bawang barang (sabu-sabu). Tidak ada jaringan, dia hanya pemakai aktif," katanya.

Tersangka Wellem Zefah Wattimena alias Wels akan dikenai Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Pasal 112 ayat 1

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Pasal 127 ayat 1 huruf a

Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Sebelumnya, Wellem Zefah Wattimena ditangkap polisi karena membawa alat isap sabu atau bong. Wels ditangkap anggota Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease di Bandara Pattimura-Ambon kemarin.

Kepala BNN Maluku Brigjen M Zainul Muttaqien mengungkapkan, dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua alat isap sabu dari tangan Wels. Selain itu, hasil tes urine politikus Partai Demokrat itu dinyatakan positif amfetamin.

"Barang bukti yang bersangkutan, satu laporan dari kapolresta dan tim bahwa positif dia amphetamine urine-nya dan kedua barang bukti bong," kata Zainul di ruang kerja kantor BNN Maluku di kawasan Karang Panjang-Ambon, Selasa (9/3/2021). (Detik)
×
Berita Terbaru Update