![]() |
Foto hanya ilustrasi |
KEDIRI (Kliik.id) - Polres Kediri, Jawa Timur menggerebek lokasi praktik prostitusi berkedok panti pijat plus-plus yang selama ini dianggap sangat meresahkan masyarakat.
Penggerebekan ini berdasarkan pengaduan masyarakat. Sehingga petugas Unit Resmob Polres Kediri Kota diturunkan untuk melakukan penggerebekan di Panti Pijat Yulia Massage, Senin (22/3/2021) malam.
Prostitusi berkedok panti pijat plus-plus ini berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Kediri.
Penggerebekan dilakukan karena pengelolanya menggunakan praktik prostitusi terselubung alias panti pijat plus-plus.
Dari lokasi, petugas mengamankan seorang wanita terapis berinisial AN (29) warga Desa Banturejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang MF (28) warga Desa Siantanhulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak, selaku kasir panti pijat plus-plus.
Sementara satu pengunjung pria atas nama NB (35) warga Jalan Kedung Halang Pasir Jambu, Bogor juga turut diamankan.
Petugas juga mengamankan pemilik panti pijat atas nama YL (42) warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Girindra Wardana menjelaskan, saat melakukan penggerebekan petugas mendapati seorang pria yang merupakan tamu panti pijat sedang menikmati layanan terapis wanita.
Selanjutnya, Unit Resmob melakukan penggeledahan di dalam kamar dan menemukan tisu bekas untuk mengelap sperma yang berada di kasur.
Dari hasil keterangan, pelanggan pria tersebut mengaku awalnya memesan paket seharga Rp 100.000 dengan layanan pijat 60 menit.
Selanjutnya, pelanggan menambah dengan fasilitas paket hand job (HJ) seharga Rp 150 ribu.
HJ adalah cara perempuan memuaskan birahi laki-laki dengan tangan atau onani.
Dari penggerebekan ini, petugas menemukan tindak pidana memperdagangkan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul berikut mucikari.
"Ke-4 orang yang digerebek bakal dijerat dengan pasal 2 Undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP," kata Girindra.
Sementara, barang bukti yang diamankan petugas dari lokasi panti pijat berupa tisu bekas lap sperma, 1 sprei, 1 tisu basah, 1 pakaian dalam wanita dan 2 buku rekapan hasil pijat.
Petugas juga mengamankan satu sertifikat yang dikeluarkan Lembaga Pendidikan, Pelatihan dan Pijat Sehat atas nama Yuliati.
Termasuk surat izin penyehat tradisional atas nama Yuliati yang dibingkai dalam pigura juga diamankan.
"Dari petugas kasir diamankan barang bukti uang tunai Rp 637.000 dan uang tunai disita dari terapis Rp 300.000," pungkasnya. (Rls)