![]() |
Pelaku beserta barang bukti tas yang dirampasnya. |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi menangkap seorang pelaku perampasan, Sabtu (6/3/2021) pukul 19.30 WIB.
Pelaku bernama Subahandi alias Ciplek (25) merupakan warga Jalan Abdul Hamid Bagelen Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara.
Kejadian ini terjadi di Jalan Syech beringin Kota Tebingtinggi.
Pelaku merampas tas milik korban bernama Sri Novita Rahayu (27) warga Jalan Persatuan Komplek Rusunawa 2 Kota tebingtinggi.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan menjelaskan, perampasan terjadi pada Rabu (24/2/2021) sekira pukul 05.00 WIB saat korban hendak pulang ke rusunawa.
"Korban melintas di Jalan Syech Beringin dengan mengendarai sepeda motor. Dalam perjalanan, tiba tiba dari arah sebelah kanan datang 2 orang pria berboncengan sepeda motor langsung memepet korban dan menarik tas yang disandang korban sehingga terjadi tarik menarik dan membuat korban terjatuh menabrak pembatas Jalan. Kedua pelaku pun melarikan diri tanpa berhasil membawa tas tersebut," ujar Josua kepada Kliik.id, Minggu (7/3/2021).
Atas kejadian ini, korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Padang Hilir untuk proses lebih lanjut. Kejadian dilaporkan Sabtu (6/3/2021).
Mendapat laporan kemudian, kata Josua, Unit Reskrim Polsek Padang Hilir melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (6/3/2021) pukul 19.30 WIB pelaku berhasil ditangkap dan diamankan ke Polsek Padang Hilir.
Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna coklat dan 1 unit sepeda Motor Honda Vario.
"Pelaku terancam pasal pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Subs 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," ungkap Josua Nainggolan. (Rls)