![]() |
Ilustrasi |
MEDAN (Kliik.id) - Petugas dari Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut menangkap dua perampok handphone (HP) milik seorang anggota Polri, Kamis (18/3/2021) malam. Seorang penadah turut diamankan.
Aksi perampokan itu terjadi saat korban yang merupakan perwira menengah (Pamen) Humas Polda Sumut, Kompol Rekoles Edison Samosir sedang berhenti menggunakan HP miliknya di Jalan Cemara Kecamatan Medan Timur, Rabu (10/3/2021) malam.
"Saat korban berhenti untuk membalas pesan Whatsapp, kedua tersangka langsung merampok," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Jumat (19/4/2021) pagi.
Setelah berhasil, kedua tersangka RS (16), warga Jalan Jati Gang Dame Kecamatan Medan Timur dan DP (17), warga Jalan Mabar Hilir Pasar III Medan langsung kabur menaiki sepeda motor.
"Peristiwa itu dilaporkan korban ke Polsek Medan Timur," kata Tatan.
Atas laporan itu, personel Subdit III/Jatanras Poldasu Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan penadah berinisial AT (32) warga Jalan Bilal Ujung Medan Timur.
"Awalnya kita mengamankan seorang pria yang merupakan pembeli (penadah) HP milik korban. Penadah ini mengaku mendapatkan HP tersebut dengan cara transaksi tukar tambah dari kedua tersangka sebesar Rp 500 ribu," katanya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran dan penangkapan kedua tersangka di Jalan Purwosari Kecamatan Medan Timur.
Kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor yang digunakan beraksi dan HP milik korban langsung dibawa ke Mapolda Sumut.
"Masih kita kembangkan lagi, kita menduga pelaku sudah sering beraksi," tutup Tatan. (Rls)