Notification

×

Todong Senjata Air Softgun dan Rampok di Medan, Pria Ini Ditembak Polisi

Sabtu, 27 Maret 2021 | 23:18 WIB Last Updated 2021-03-27T18:44:29Z
Pelaku saat diamankan polisi
MEDAN (Kliik.id) - Polisi menangkap seorang pencuri yang beraksi dengan menggunakan senjata air softgun dan menodongkan ke wajah korban di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Pelaku berinisial M (39) merupakan warga Jalan Besar Tanjung Selamat Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Penangkapan ini berdasarkan laporan korban EA alias Evi (28), warga Kecamatan Medan Sunggal, pada Selasa (23/3/2021).

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan, kejadian berawal saat korban EA bersama dua anaknya didatangi pelaku M di rumahnya.

"M yang menyamar sebagai teknisi Wifi menanyakan masalah Wifi yang sedang terjadi di rumah EA. Memang sebelumnya Wifi di rumah korban terganggu. Namun sudah diperbaiki dengan alasan untuk laporan ke kantor. Pelaku meminta masuk ke dalam rumah untuk memfoto," ujar Budiman kepada wartawan, Sabtu (27/3/2021).

"Korban yang tak curiga pun mempersilahkan pelaku masuk ke dalam rumahnya. Di dalam rumah, pelaku menyuruh korban cek password Wifi nya. Selanjutnya korban naik ke lantai atas rumah dan masuk ke kamar untuk mengambil hp tersebut," sambungnya.

Saat itu, kata Budiman, pelaku pun mengikuti korban sampai ke lantai atas dan kamar korban. Seketika pelaku menutup pintu kamar dan menguncinya.

"Pelaku langsung menodongkan yang diduga senjata api kepada korban. Tak cuma itu, pelaku mengatakan bahwa dirinya disuruh orang untuk membunuhnya," ujar Budiman.

Mendengar itu, lanjut Budiman, korban pun langsung mengambil dompetnya dengan harapan agar pelaku tidak membunuhnya.

"Korban pun memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada pelaku. Tak puas, pelaku pun meminta ATM korban dan langsung memborgol tangan korban dan mengkaitkannya ke lemari," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban pun melapor ke polisi hingga polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Jumat (26/3/2021) di salah satu warung kopi di Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepaket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, 1 unit hp, 1 pucuk senjata air softgun Glock 19, 1 baju kemeja warna hijau dan 1 unit sepeda motor Vario.

"Dalam perjalanan menuju ke polsek, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena berupaya merebut senjata petugas dan melarikan diri," kata Budiman.

"Pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Saat ini pelaku masih kita periksa," tutupnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update