Notification

×

Tok! MK Tolak Permohonan Rapidin, Vandiko Gultom Pimpin Kabupaten Samosir

Kamis, 18 Maret 2021 | 16:10 WIB Last Updated 2021-03-18T09:12:27Z
Vandiko Gultom
SAMOSIR (Kliik.id) - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus perkara sengketa Pilkada Samosir tahun 2020. Hakim menolak materi gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati Samosir dan Wakil Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Anwar Usman menyatakan bahwa tudingan Rapidin Simbolon soal politik uang yang dilakukan Vandiko Timotius Gultom dalam Pilkada Samosir 2020 tidak terbukti.

"Bahwa penggunaan politik uang berupa pembagian 60.000 karung beras, 60.000 parcel dan masker, serta cinderamata (togu-togu ro) sebesar Rp 900 ribu sampai Rp 1 juta tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim dilihat dari live channel Youtube Mahkamah Agung RI, Kamis (18/3/2021).

Dengan demikian, hakim memutuskan menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon. Putusan inipun telah disepakati oleh sembilan hakim MK pada 5 Maret 2021 kemarin.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim.

Dengan adanya putusan tersebut, maka pasangan Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang resmi akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir. (Rls)
×
Berita Terbaru Update