![]() |
SIM Online |
MEDAN (Kliik.id) - 6 Polres di Sumatera Utara (Sumut) dapat memproses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C secara online lewat aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).
Aplikasi Pembuatan dan Perpanjangan SIM online ini dapat diunduh melalui PlayStore dan AppStore.
Kini, warga tak perlu lagi mengantri ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk memperpanjang SIM
"Aplikasinya berlaku seluruh Indonesia, berlaku di seluruh Sumut. Setelah launching tanggal 12 April 2021, Aplikasi SINAR sudah bisa didownload," ujar Direktur Lalu lintas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada Kliik.id, Sabtu (10/4/2021).
Valentino menjelaskan, untuk di Sumut pada tahap awal ini akan berlaku hanya di 6 wilayah yakni, Polrestabes Medan, Polresta Deliserdang, Polres Tebingtinggi, Polres Simalungun, Polres Asahan dan Polres Labuhan Batu.
"Untuk Polres lain di Sumut segera menyusul," katanya.
Dilansir dari berbagai sumber, syarat dan cara perpanjangan SIM online adalah sebagai berikut:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Masa berlaku SIM berdasarkan tanggal penerbitannya, bukan tanggal lahir dan masa berlaku tetap 5 tahun.
Untuk biaya perpanjangan SIM C (sepeda motor) Rp 75 ribu dan SIM A (mobil) Rp 80 ribu.
Lalu, Ujian dan Test Kesehatan akan dilakukan secara online, pemeriksaan psikologi menggunakan aplikasi E-Ppsi dan pemeriksaan kesehatan menggunakan aplikasi E-Rikkes. (Rls)