![]() |
Pelaku saat diamankan |
TANJUNGBALAI (Kliik.id) - Dedi Syahputra Siregar alias Dedi (37) warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, diamankan oleh tim tekab Polsek Tanjung Balai Selatan.
Pegawai BUMN ini ditangkap karena telah mencuri mobil jenis minibus milik korban Handriyanto Podiman (58).
Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan, kasus ini berawal pada Minggu (14/3/2021) lalu, korban menitipkan mobilnya di sebuah penitipan mobil di Kota Tanjung Balai.
"Korban menyimpan mobil miliknya di tempat penyimpanan mobil di gudang yang terletak di Jalan MT Haryono Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai," ujar Dahlan kepada wartawan, Jumat (2/4/2021).
Seminggu kemudian, korban datang dan mengecek mobilnya di gudang. Namun dia melihat mobil miliknya sudah hilang.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp.130.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Balai Selatan.
Berdasarkan laporan tersebut, tim menangkap pelaku dari rumahnya di Jalan Sudirman, Gang Leci III Kota Tanjung Balai pada Selasa (30/3/2021) malam.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku melarikan mobil tersebut ke Kota Padangsidempuan untuk diubah warnanya.
"Pelaku telah ditahan dan ditersangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 5e KUHPidana. Dengan tindak pidana pencurian dan pemberatan," kata Dahlan. (Rls)