Notification

×

ASN Pemkab Sergai Dilarang Mudik dan Cuti saat Libur Idul Fitri

Jumat, 23 April 2021 | 18:57 WIB Last Updated 2021-04-23T15:26:09Z
Bupati Sergai Darma Wijaya
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Darma Wijaya mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan di saat menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri 2021.

Dalam surat edaran nomor 18.33/800/2231/2021 itu, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik. Bupati Darma Wijaya juga melarang ASN untuk mengambil cuti.

Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Pemkab Sergai Akmal membenarkan surat edaran tersebut.

"Iya, sudah ada edarannya. Intinya nggak boleh melakukan mudik ke luar daerah termasuk cuti. Pemerintah Pusat juga kan memang melarang untuk melakukan mudik," ujar Akmal saa dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).

Akmal mengakui bahwa saat ini baru ada larangan untuk ASN. Sementara belum ada dibuat edaran larangan untuk masyarakat umum. Aturan larangan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat tetap mengikat terhadap masyarakat luas.

"Jadi di surat edaran yang sudah dikeluarkan tidak hanya ASN nya saja yang dilarang tapi juga keluarganya. Dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik selama tanggal 6 sampai 17 Mei. Kalau yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting, harus terlebih dahulu memperoleh sudah perintah tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat eselon II," katanya.

Sementara, mengenai perihal cuti tidak dapat diajukan selama tanggal larangan yang sudah ditentukan, lanjut Akmal, bisa dikecualikan dan dapat diberi izin apabila ingin cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting.

"Apabila nanti diketahui ada ASN yang melanggar ketentuan dalam surat edaran nanti yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana yang sudah diatur dam Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kalau yang untuk P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sanksinya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Managemen P3K," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update