![]() |
Wildan Aswan Tanjung |
MEDAN (Kliik.id) - Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Wildan diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah, terkait pembagian dana bagi hasil yang bersumber dari PBB tersebut.
Wildan ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut. Namun, hingga kini suami dari calon Bupati (Cabup) Labusel Hasnah Harahap ini belum dilakukan penahanan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol John Charles Edison Nababan ketika dikonfirmasi terkait kasus ini melalui pesan WhatsApp enggan berkomentar.
Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi mengaku, pihaknya tengah melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan.
"Melengkapi berkas perkara untuk di kirim JPU," ujar MP Nainggolan melalui pesan WhatsApp, Senin (5/4/2021) malam.
Namun, saat ditanyai perihal tersangka yang belum ditahan, Nainggolan belum memberikan jawaban.
Saat dikonfirmasi sebelumnya, MP Nainggolan menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka Wildan.
"Akan segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi, Jumat (26/3/2021).
MP Nainggolan berharap, tersangka dapat memenuhi panggilan Polda guna melengkapi berkas.
"Jika tersangka mangkir dari panggilan, petugas akan melakukan penjemputan paksa, lantaran statusnya sudah tersangka," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut menetapkan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung (WAT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Pada saat bersamaan, Polda Sumut juga menetapkan status tersangka kepada Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus (KSS) dalam kasus yang sama.
"Iya, (Bupati Labura dan Labusel) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Krimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana saat dikonfirmasi, Sabtu (5/12/2020) lalu.
Saat ini, kata Rony, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap kedua kepala daerah tersebut dalam status tersangka.
KSS dan WAT diperiksa penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Rony menyatakan, pihaknya sedang mengintensifkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi DBH dan PBB yang melibatkan kepala daerah.
"Kita sedang memantapkan proses penyidikan untuk kepala daerah Bupati Labura dan Labusel," katanya saat dikonfirmasi sebelumnya.
Rony menegaskan, kasus dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labura dan Labusel sudah tahap penyidikan. Pihaknya sudah menetapkan sejumlah tersangka.
"Penanganan kasusnya masih berjalan. Kita sedang memantapkan proses penyidikan untuk status tersangka," ujarnya.
Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan 5 orang tersangka dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labura dan Labusel. Kelimanya adalah, MH, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Labusel dan SL, Kabid Pendapatan tahun 2016.
Sedangkan untuk Kabupaten Labura, masing-masing AFL, Kepala DPKD Labura tahun 2013, FID Kepala DPKD tahun 2014, dan AP Kabid Pendapatan tahun 2013, 2014, dan 2015.
Untuk saksi dalam kasus ini, Polda Sumut juga telah memeriksa 22 orang. Masing-masing saksi tersebut untuk Kabupaten Labura sebanyak 12 orang, dan Kabupaten Labusel sebanyak 10 orang. (Rls)