![]() |
Bupati Sergai Darma Wijaya (Kemeja Biru) didampingi Wakil Bupati Adlin Tambunan (Kemeja Putih) bersama rombongan saat meninjau Pulau Berhala. |
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Darma Wijaya didampingi Wakil Bupati Adlin Umar Yusri Tambunan mengunjungi Pulau Berhala dan Pulau Sokong Nenek yang berada di Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, tepatnya dekat dengan perbatasan Negara Malaysia (Selat Malaka).
Kedatangan rombongan dengan menggunakan Kapal Angkatan Laut (AL) bertujuan untuk melakukan pengukuran terhadap luas lahan Pulau Berhala (Pulau terluar) dengan menurunkan tim dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sergai, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga, selama 2 hari yaitu, Jumat-Sabtu (16-17/4/2021).
"Pulau Berhala yang selama ini dijadikan sebagai tempat Penyu bertelur tersebut telah dilakukan pengukuran dengan satelit dan diketahui pulau terluar tersebut memiliki luas di perkirakan 44 hektar saja. Lahan ini akan disegerakan dan dimohonkan untuk sertifikasinya sehingga keberadaan Pulau Berhala tersebut jelas alas haknya dan berapa hektar milik Pemerintah Pusat, TNI, Novigasi dan Pemkab Sergai dengan masing-masing luasannya," ujar Kepala Kantor BPN Sergai Joko Sutari dalam keterangan yang diterima, Minggu (18/4/2021).
Bupati Sergai Darma Wijaya mengatakan kegiatan pengukuran Pulau Berhala ini merupakan tindak lanjut perintah dari Presiden Jokowi agar pulau-pulau kecil dan terluar dilakukan penataan kembali dan disertifikatkan.
"Sertifikat Pulau Berhala ini juga bertujuan untuk perkuat kedaulatan NKRI. Selanjutnya guna pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang merupakan hal penting dalam mendorong kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria," ujar Darma Wijaya yang akrab disapa Wiwik.
Setelah disertifikatkan, kata Wiwik, Pulau Berhala ini secara otomatis menjadi aset negara dan Pemkab Sergai. Pembuatan sertifikat ini juga bertujuan supaya tidak ada penguasaan lahan oleh pihak swasta maupun perorangan terhadap Pulau Berhala.
"Jika Pemkab Sergai ingin mengelolanya bisa disesuaikan dengan pemanfaatan dan regulasinya. Pulau Berhala ini bisa ditingkatkan lebih maju lagi ke depan pengelolaannya," ungkapnya.
Hadir dalam pengukuran Pulau Berhala, Perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) Sub Koordinator Pemanfaatan Pulau, Arif Miftahul Azis SPI, Staf Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ditjen Pengelolaan ruang laut KKP, Ganjar Raharja dan Adi Lutfi Hanafi serta lainnya. (Rls)