![]() |
Bupati Toba Poltak Sitorus |
TOBA (Kliik.id) - Bupati Toba Poltak Sitorus menerbitkan surat edaran terkait penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Toba.
Surat edaran tersebut telah dikirimkan kepada masing-masing Kepala Desa, Camat, Pimpinan Lembaga Agama, Tokoh Adat/Masyarakat, Pengusaha/Pemilik Gedung Pesta, dan Pengelola Tempat Wisata sejak Selasa (27/4/2021).
"Dengan semakin meningkatnya warga yang terkonfirmasi Covid-19, maka dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toba disampaikan beberapa hal, sebagai berikut: pertama, agar diaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat kecamatan maupun kelurahan/ desa," tulis Bupati Toba Poltak Sitorus dalam surat edaran tersebut dilihat Jumat (30/4/2021).
Dalam surat tersebut, Poltak Sitorus menegaskan kepada lurah dan kepala desa agar mengadakan musyawarah desa dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Hal ini diperlukan untuk menentukan lokasi/tempat isolasi bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil swab test dengan tanpa gejala (dapat berupa bangunan/rumah kosong).
"Memberi pemahaman kepada masyarakat bilamana ada warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 agar tidak dikucilkan, tetapi mengajak warga agar memberikan rasa solidaritas dan saling bergotong royong dalam memberikan bantuan selama dalam proses isolasi serta menghimbau masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan," kata Poltak.
Dia juga menyampaikan agar mengaktifkan posko kelurahan/desa guna membatasi dan mengidentifıkasi warga yang maşuk ke wilayahnya berasal dari luar Kabupaten Toba dengan membuktikan hasil rapid test yang masih berlaku.
"Pendanaan mengenai pencegahan penularan Covıd-19 dapat memanfaatkan dana Kelurahan/Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
"Ketiga, pengaturan kegiatan masyarakat terutama kegiatan sosial/ budaya/keagamaan dan kegiatan bidang usaha/tempat wisata," sambungnya.
Keempat, camat, lurah dan kepala desa agar saling berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas/Babinsa secara berjenjang dan dapat menghubungi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Toba yang beralamat di Villa Sapadia, Jalan Sutomo Pagar Batu Balige.
"Kelima, surat edaran ini berlaku mulai tanggal 28 April 2021 hingga 17 Mei 2021 selanjutnya dapat dievaluasi," tutupnya. (Rls)